Breaking News

Update Corona di Indonesia

Pemerintah Resmi Geser Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, Ini Tanggal yang Dipilih

Terkait dengan wabah corona yang masih melanda Indonesia pemerintah melakukan revisi cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

Editor: Faisal Zamzami
Kalender 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang sejumlah pegawai salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik akibat pandemi corona.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, (9/4/2020).

"Kebijakan mengenai mudik yang pertama hari ini tadi sudah kita putuskan , bahwa untuk pegawai ASN, TNI, dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik," kata Jokowi.

Sementara itu untuk masyarakat, pemerintah masih akan mengkajinya menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Meskipun demikian, menurut Presiden pemerintah tetap menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak mudik pada hari raya Idul Fitri mendatang.

"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detil di lapangan dan mengevaluasi dari hal hal yang ada di lapangan. Untuk itu sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," katanya.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah saat ini mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung agar warga tidak mudik. Mulai dari penyaluran batuan sosial, hingga pembatasan transportasi umum.

"Tadi sudah saya sampaikan penyaluran Bansos, agar masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik. Kemudian juga transportasi umum akan kita batasi kapasitasnya," katanya.

Tidak mau grasak grusuk ambil keputusan

Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan atau kebijakan menghadapi pandemi corona atau Covid-19 harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, serta berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. semuanya harus hati-hati dan tidak grasak grusuk," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Misalnya dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), harus melalui izin atau keputusan Menteri Kesehatan (Menkes).

Serta penerapan PSBB yang tidak dilakukan di semua daerah.

"Karena kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," katanya.

Menurut Jokowi penerapan PSBB memiliki konsekuensi penutupan kantor, liburan sekolah, pembatasan kegiatan peribadatan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved