Sempat Gegerkan Publik, Yasonna Laoly Ungkap Sosok yang Memberinya Ide Membebaskan Napi Koruptor

Lewat acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (7/4/2020), Yasonna menjelaskan asal mula usulan yang sempat mengegerkan publik itu.

Editor: Amirullah
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly 

"Polandia membebaskan 20 ribu, Amerika, California membebaskan 3.500, New York 1.000, masing-masing negara bagian mengeluarkan banyak."

Yasonna kemudian mencontohkan negara-negara yang tidak melakukan pembebasan narapidana justru mengalami kerusuhan.

"Dan negara-negara yang enggan melakukan pembebasan napi di tengah badai konflik Covid-19 mengalami kerusuhan," katanya.

Negara-negara yang dicontohkan Yasonna mengalami kerusuhan karena konflik dengan napi di antaranya adalah Thailand, Italia, dan Kolombia.

Gadis Ini Hilang Saat Hendak Membeli Paracetamol, Ditemukan di Belakang Rumah Kosong

Viral Lagu Corona Bimbo 30 Tahun Lalu, Begini Penjelasan Keluarga

Merujuk dari imbauan PBB, akhirnya Yasonna membicarakan masalah tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Dan setelah memerhatikan kondisi real di lapas kami yang sangat over (kelebihan) kapasitas, kami berkumpul dengan teman-teman memperhatikan imbauan dari Komisioner Tinggi HAM PBB, kami berpendapat bahwa kita harus membebaskan dengan beberapa persyaratan tertentu," kata Yasonna.

Yasonna menekankan bahwa pada saat rapat terbatas (ratas) dengan RI 1, di sana sama sekali tidak dibahas tentang usul pembebasan koruptor.

"Dalam Ratas ini kami bawa, presiden setuju untuk yang 30an ribu ini, kami tidak berbicara Tipikor, benar apa yang disampaikan Bapak Presiden," terangnya.

Baca Juga: Bak Bangkit dari Kematian, Bocah Ini Sadar dari Koma Bertahun-tahun Usai Dengar Sang Ibu Meminta Dirinya untuk Mati

Selepas melaksanakan rapat dengan Presiden Jokowi, baru ia bertemu dengan komisi 3 DPR.

Di rapat tersebut Yasonna mengatakan ia menceritakan terkait rencana pembebasan narapidana yang sebelumnya telah disetujui oleh Jokowi.

Kemudian pada rapat dengan Komisi 3 DPR tersebut baru muncul ide untuk membebaskan napi di luar tindak pidana umum.

"Beberapa teman Komisi 3, saya tidak perlu menyebutkan nama, mengatakan mengapa diskriminatif?

Mengapa tidak ikut napi yang lain?" kata Yasonna menirukan pertanyaan anggota DPR kala itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved