Video
VIDEO - Anies Berlakukan PSBB, Bagi yang Melanggar Akan Didenda Rp 100 juta
Untuk diketahui, PSBB Jakarta berlaku mulai Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga dua pekan depan yakni 23 April 2020.
Penulis: Cut Muhammad Habibi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat wajib mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika melanggar, sanksi pidana menanti.
Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.
Untuk diketahui, PSBB Jakarta berlaku mulai Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga dua pekan depan yakni 23 April 2020.
Anies mengatakan pemberlakukan PSBB merupakan tantangan bagi warga Jakarta dan Anies yakin warga bisa melaluinya dengan baik.
Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.