Selasa, 14 April 2026

Video

VIDEO - Anies Berlakukan PSBB, Bagi yang Melanggar Akan Didenda Rp 100 juta

Untuk diketahui, PSBB Jakarta berlaku mulai Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga dua pekan depan yakni 23 April 2020.

Penulis: Cut Muhammad Habibi | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat wajib mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika melanggar, sanksi pidana menanti.

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.

Untuk diketahui, PSBB Jakarta berlaku mulai Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga dua pekan depan yakni 23 April 2020.

Anies mengatakan pemberlakukan PSBB merupakan tantangan bagi warga Jakarta dan Anies yakin warga bisa melaluinya dengan baik.

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved