Kamis, 7 Mei 2026

Mawardi Ali: Aceh Besar Hapus Pajak dan Retribusi Selama Tiga Bulan

Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali memutuskan jika Pemkab Aceh Besar akan mem­berikan insentif/stimulus berupa penghapusan pajak daerah

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali. 

JANTHO – Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali memutuskan jika Pemkab Aceh Besar akan mem­berikan insentif/stimulus berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah untuk UMKM dan pelaku usaha yang ada di Kabu­paten Aceh Besar.

Rencana pemberian stim­ulus tersebut merupakan komit­men Pemkab Aceh Besar dalam rangka penanggulangan status keadaan darurat bencana wa­bah Covid-19. Serta untuk mem­perkuat ekonomi masyarakat dan menghindari penurunan produksi barang dan jasa di Aceh Besar.

“Pemkab Aceh Besar member­ikan insentif/stimulus berupa peng­hapusan/pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, yang terdiri dari pajak restoring (warung nasi dan warung kopi), pajak dan retribusi pelayanan pasar kepada pelaku usaha, termasuk UMKM selama tiga bulan terhitung sejak 1 April-30 Juni 2020),” jelas Mawardi Ali, Jumat (10/4/2020).

Dalam Surat Edaran Bupati Aceh Besar tertanggal 9 April 2020 dan ditujukan kepada pimpinan/pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM di Aceh Besar tersebut antara lain juga disebutkan, bagi pelaku usaha restoran, wisata, dan UMKM tidak diperkenankan melakukan pemungutan pajak restoran (warung nasi dan warung kopi/coffee) dengan omzet pen­jualan per tahun Rp 300 juta ke bawah, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pariwisata terhadap layanan yang disediakan, sehing­ga ada pembebanan pajak daerah dan retribusi daerah dalam setiap transaksi pembayaran.

Dasar Surat Edaran Bupati Aceh Besar itu adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Dalam Neg­eri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkun­gan Pemerintah Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ke­bijakan Relaksasi Perpajakan.

Pada bagian lain, Bupati Mawardi Ali juga mengharapkan kepada pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM agar bila ada hal-hal yang ingin ditanyakan ter­kait Surat Edaran tersebut, maka dapat menghubungi Badan Pen­gelolaan Keuangan Daerah Kabu­paten Aceh Besar melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perd­agangan Aceh Besar. (HAB/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved