Update Corona di Indonesia

Menaker Ida Fauziyah Sebut Sudah 1,5 Juta Orang di PHK dan Dirumahkan Dampak Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengungkapkan, per tanggal 9 April total pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan

Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan 

SERAMBINEWS.COM - Dampak virus corona atau coronavirus (covid-19) makin terasa di berbagai bidang.

Salah satunya menerpa berbagai perusahaan hingga harus PHK atau merumahkan karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengungkapkan, per tanggal 9 April total pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, dampak pandemi virus corona atau Covid-19 adalah 1.506.713.

Ida menjelaskan, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dan pekerja yang ter-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.

Akibat Pasien Positif Corona tak Jujur Saat Diperiksa, Puluhan Pegawai Rumah Sakit Harus Rapid Test

Sedangkan jumlah pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 265.881 pekerja.

"Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.506.713 pekerja, " kata Ida dalam keterangan yang diterima Tribun, Sabtu malam (11/4/2020).

Ia menambahkan dari hampir 1,5 juta pekerja terdampak tersebut, sekitar 10 persen mengalami PHK dan 90 persen dirumahkan.

Artinya PHK benar-benar menjadi alternatif terakhir atau menjadi upaya terakhir pengusaha dalam antisipasi dampak pandemi Corona.

"Saya terima kasih sekali kepada teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai upaya alternatif untuk menghindari PHK, " kata Menaker Ida.

Cegah Wabah Covid-19, Ketua IDI Pidie: Masyarakat Harus Jadi Garda Terdepan

Ada berbagai alternatif yang sering diimbau Kemnaker kepada pengusaha.

Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur).

Kedua mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Menurut Ida semua alternatif tersebut, hendaknya didialogkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan jika tak ada SP/SBnya.

"Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha, " kata perempuan berhijab ini.

Dua Kali Ditunda, Wings Air Besok Kembali Terbang ke Nagan Raya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update, Kemenaker: Korban PHK Dampak Virus Corona Tembus 1,5 Juta Orang, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved