Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Hari Ini, Ini  Syarat dan Jumlah Bantuan yang Akan Diterima

Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Editor: Amirullah
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja yang akan dibuka pendaftaran mulai Kamis (9/4/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mulai membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja pada hari ini, Sabtu (11/4/2020).

Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Program bantuan ini sebagai upaya memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Kartu Pra Kerja bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul, demi kemajuan bangsa Indonesia.

Sasaran dan Syarat

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, Kartu Pra Kerja tak hanya ditujukan untuk orang yang tengah mencari pekerjaan.

Para karyawan, buruh, maupun pegawai, bisa mendaftar untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja ini.

Syaratnya, harus berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan.

Para pencari kerja di usia muda menjadi prioritas utama dalam program ini.

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, setiap peserta hanya bisa menerima bantuan Kartu Pra Kerja sekali seumur hidup.

Program Kartu Pra Kerja akan menyasar sekira 5,6 juta peserta di 2020.

Saat ini Kartu Pra Kerja juga diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh pandemi virus corona.

Bantuan Kartu Pra Kerja akan diberikan secara non-tunai melalui platform digital dan mitra pembayaran resmi Kartu Pra Kerja.

WN Minta Libatkan Ulama dan Akademisi Untuk Cegah Penyebaran Wabah Corona

14 Orang Digerebek Pesta Seks di Hotel Makassar, Berikut Faktanya: Mucikari Suami Istri

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka 11 April 2020, Berikut Rincian Bantuan Senilai Rp 3,5 juta

Pemerintah akan memberikan bantuan 8 kali dalam bentuk sebagai berikut:

1. Biaya pelatihan Rp 1 juta (1 kali)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved