Berita Aceh Timur
Sesuai Permendagri, Pemkab Aceh Timur Diminta Segera Lakukan Pergeseran Anggaran Penanganan Covid-19
Pemkab Aceh Timur diminta segera melakukan pergeseran atau Refocusing anggaran dalam APBK 2020 untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan..
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur diminta segera melakukan pergeseran atau Refocusing anggaran dalam APBK 2020 untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Aceh Timur.
Permintaan itu disampaikan LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif GeMPAR Aceh, yang diketuai Auzir Fahlevi SH.
"Pergeseran anggaran ini harus segera dilakukan oleh Pemkab Aceh Timur sesuai dengan intruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," ungkap Auzir SH Ketua LSM GeMPAR Aceh kepada Serambinews.com, Sabtu (11/4/2020).
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease(Covid-19) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan walikota disebutkan bahwa.
Pemerintah daerah diminta segera melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).
"Jika pemerintah daerah belum melakukan perubahan alokasi anggaran untuk pencegahan Covid-19 dalam tenggat waktu 7 hari sejak intruksi ini diterbitkan maka akan ada sanksi terhadap rasionalisasi dana tranfer ke daerah," ungkap Auzir.
Dalam Instruksi itu Mendagri juga meminta Pemerintah Daerah agar melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari Covid-19.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik diharapkan mengisolasi mandiri dengan status orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan.
Mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan memberikan bantuan, serta memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.
Selain itu, Pemda juga diminta untuk memastikan dan mengawasi kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah serta aktivitas industri/dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat serta alat-alat kesehatan penanganan covid-19 tetap berjalan seperti biasa.
Karena itu, ungkap Auzir, pihaknya meminta Pemkab Aceh Timur untuk melakukan pergeseran anggaran melalui mekanisme pendahuluan APBK perubahan Aceh Timur 2020 dengan mengusulkan dan kemudian dibahas serta mendapatkan persetujuan bersama dengan pihak DPRK Aceh Timur.
Kebijakan ini diharapkan nantinya dapat bermanfaat bagi kebutuhan medis dan tunjangan sosial masyarakat.
Disamping itu Pemkab Aceh Timur perlu melakukan kajian kembali terhadap alokasi dana yang tersedia untuk dipangkas seperti perjalanan dinas luar daerah/luar negeri dan melakukan optimalisasi penggunaan dana tak terduga/taktis sesuai Permendagri untuk dapat digunakan dalam menanggulangi dan penanganan wabah Covid-19 ini.(*)
• Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Jumlah Bantuan yang Akan Diterima
• 14 Orang Digerebek Pesta Seks di Hotel Makassar, Berikut Faktanya: Mucikari Suami Istri
• Dua Tahun tak Bayar PAD Alat Berat, LSM Tipikor Agara Soroti Alsintan