Video
VIDEO - Terciduk Zina dengan Dua Pria, IRT di Aceh Tamiang Dicambuk 200 Kali
Erl alias Wat (39) warga Kejuruanmuda, Aceh Tamiang menjalani eksekusi cambuk 200 kali setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Erl alias Wat (39) warga Kejuruanmuda, Aceh Tamiang menjalani eksekusi cambuk 200 kali setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/4/2020).
Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan Erl sebelumnya didakwa terlibat zina dengan dua pria, Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang. Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.
Secara keseluruhan eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.
Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43), oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.
TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan setelah dipotong masa tahanan.