Dukung Kegiatan KKB dan Sediakan Tempat Persembunyian, Security PT Freeport Ditetapkan Tersangka

Penetapan ini bermula dari penyergapan TNI-Polri ke sebuah rumah kayu yang digunakan KKB untuk bersembunyi, Kamis (9/4/2020).

Editor: Amirullah
HUMAS POLRES MIMIKA
Rumah yang dijadikan tempat persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang sekuriti PT Freeport Indonesia, Ivan Sambom ditetapkan sebagai tersangka lantaran mendukung kegiatan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Penetapan ini bermula dari penyergapan TNI-Polri ke sebuah rumah kayu yang digunakan KKB untuk bersembunyi, Kamis (9/4/2020).

Dilansir dari Kompas.com, rumah kayu yang terletak di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua tersebut, berdasarkan pemeriksaan penyidik, rupanya milik Ivan Sambom.

Ivan pun diamankan saat TNI-Polri melakukan penyergapan.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

5 Upaya Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan Kena PHK Selama Wabah Corona, Termasuk Berikan Insentif

Remaja Pedalaman Amazon Meninggal Positif Covid-19, Diduga Penularan dari Penambang Asing

164.000 Peserta Bisa Ikut Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Pertama, Terima Bantuan Rp 3.550.000

Digunakan sembunyi KKB, ditemukan amunisi

Era mengungkapkan, di rumah tersebut ditemukan sejumlah senjata yang diduga digunakan oleh KKB.

"Ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Dari keterangan Ivan, barang-barang itu milik KKB yang tinggal di rumahnya," ujar Era.

Menurut Era, usai melakukan penyerangan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Senin (30/3/2020) lalu, KKB bersembunyi di rumah kayu itu.

Studi Terbaru Mengungkapkan Pasien Sembuh dari Corona Bisa Derita Kerusakan Tubuh Seumur Hidup

6 Fakta Satpam Tampar Perawat, Pelaku Marah Diingatkan Agar Pakai Masker, Korban Lapor Polisi

Ditetapkan tersangka dan ditahan

Polres Mimika kemudian menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.

Era mengatakan, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi.

Penahanannya juga terkait kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap kejahatan jiwa orang lain.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.

Artikel ini telah tayang diGridhot.id dengan judul Kerja Jadi Security PT Freeport, Pria Ini Terbukti Punya Andil Besar dalam Setiap Aksi Brutal Anggota KKB di Mimika, Sediakan Tempat Persembunyian Bagi Kelompok Separatis dari Kejaran Polisi

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved