Info Kota Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Tegur Pemilik Cafee, Bila yang Melanggar Ini Sanksinya

“Kali ini razia dilakukan untuk mengambil tindakan tegas, kepada pemilik cafee atau warung kopi ataupun usaha yang lain yang tidak mengindahkan

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, bersama TIM Gugus Covid-19, berdialog dengan pemilik Cafee di kawasan Simpang Kuta Blang, Kecamatan, Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu (11/4/2020). SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK 

“Kali ini razia dilakukan untuk mengambil tindakan tegas, kepada pemilik cafee atau warung kopi ataupun usaha yang lain yang tidak mengindahkan 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe terus mengupayakan berbagai langkah untuk menaggulangi badai Corona, sehingga dalam hal ini dikeluarkannya intruksi Wali Kota Lhokseumawe nomor 11 tahun 2020 tentang pencegahan penularan Covid-19.

Saat ini Pemerintah kota Lhokseumawe, Muspida, bersama Forkopinda gencar melakukan sosialisasi penanganan virus Covid-19. Sementara itu, masih banyak juga bagi pemilik warung cafee yang belum mengindahkan intruksi pemerintah setempat sehingga akan dilakukan penindakan dan pemberian sanksi.

“Kali ini razia dilakukan untuk mengambil tindakan tegas, kepada pemilik cafee atau warung kopi ataupun usaha yang lain yang tidak mengindahkan, atau tidak mematuhi himbauan Muspida Kota Lhokseumawe. Maka dari itulah Tim Gugus Covid-19 Kota Lhokseumawe, akan mengambil tindakan,” kata Suaidi Yahya kepada serambinews.com, Minggu (12/4/2020).

Haji Uma: Pemerintah Aceh Jangan Diskriminasi TKI Aceh di Malaysia Dalam Penanganan Covid-19

HRD Apresiasi Menteri PUPR Alokasikan 10 Triliun untuk Program Padat Karya

Meski tak Ada Pilkada di Aceh, 700 Lebih Kawula Muda Aceh Daftar Sekolah Kader Pengawas

Suaidi Yahya, yang didampingi Dandim Aceh Utara, Dan Sat Radar 231, Dandenpomad, Dandenpomal, serta Kapolres Lhokseumawe, menambahkan bagi cafee yang tidak mematuhi jaga jarak, cuci tangan, dan tidak memakai masker, dan maasih tidak di indahkan oleh pemilik cafee, maka pihak pemerintah akan mengambil tindakan.

“Sanksi yang diberikan kepada pemilik cafee, menyuruh tutup, kemudian kita cabut izin operasional berjualan dan ada juga kita maklumi namun tetap harus membuat perjanjian kepada pemerintah kota Lhokseumawe, untuk nantinya harus mengikuti apa saja yang dianjurkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah dalam pencegahan virus corona,” imbuhnya.

Jadi apabila tidak diindahkan, kata Suaidi Yahya, akan mengambil tindakan tegas kepada pemilik cafee.

Pemerintah terus mengingatkan mudah-mudahan kepada masyarakat harus ada pemahaman dan mengikuti anjuran-anjuran pemerintah dan terutama adalah kepada pemilik cafee yang harus betul-betul menjaga langkah untuk mencegah virus tersebut. Demikian Suaidi Yahya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved