Berita Gayo Lues
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu dan Ganja, Ini Barang Buktinya
Penangkapan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat ini terjadi pada Sabtu (11/4/2020).
Penulis: Rasidan | Editor: Mursal Ismail
Penangkapan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat ini terjadi pada Sabtu (11/4/2020).
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) menangkap dua tersangka kasus sabu dan ganja di dua lokasi terpisah.
Penangkapan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat ini terjadi pada Sabtu (11/4/2020).
Penangkapan pertama terjadi terhadap tersangka pengedar ganja, Amrizal (34) di rumahnya di Desa Kutelintang sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian pada hari yang sama, petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues juga menangkap satu tersangka lainnya pengedar sabu, yaitu Zainal Abidin (22).
Warga Desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, ini ditangkap di Desa Bustanusalam sekitar pukul 16.00 WIB.
• Drainase Buruk, Ruas Jalan di Pusat Perbelanjaan Sigli Berubah Jadi Alur Sungai
• Pesawat Susi Air Alami Krisis Penumpang, Hanya Bawa Dua Orang, Malah Sempat Terbang Kosong
• Direktur RSUDZA Minta Masyarakat Tidak Senang Dulu Meski Pasien Covid-19 Aceh Sembuh
Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsuir, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (13/4/2020).
Kasat Narkoba menyebutkan dari tersangka Amrizal, polisi menyita antara barang bukti ganja seberat 0,10 gram.
Sedangkan dari tersangka Zainal Abidin, polisi mengamankan barang bukti ganja 5,64 gram.
"Kini kedua tersangka telah diamankan di sel Mapolres Galus bersama barang bukti sabu dan ganja tersebut guna untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba. (*)