Update Corona di Abdya
Gagap Teknologi, Guru di Abdya Kewalahan Beri Tugas Siswa Selama Belajar di Rumah
Instruksi Bupati Abdya Tetang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di rumah sudah dua kali diperpanjang. Terakhir, terhitung sejak 13 April sampai
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Pendidikan Dasar (SD dan SMP) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah sejak 16 Maret 2020 lalu.
Instruksi Bupati Abdya Tetang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di rumah sudah dua kali diperpanjang. Terakhir, terhitung sejak 13 April sampai 23 April mendatang atau diperpanjang sembilan hari lagi.
Keputusan melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah merupakan upaya pencegahan atau memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang mewabah di seluruh negara di dunia, tidak terkecuali di Aceh.
Selama belajar di rumah, bukan berarti peserta didik (siswa) dan pendidik (guru) libur belajar dan mengajar. Karena guru diharuskan memberikan tugas pekerjaan rumah kepada siswa melalui media daring (online) atau media lainnya.
Namun, dari keterangan diperoleh Serambinews.com bahwa sebagian guru kewalahan melaksanakan kewajiban memberikan tugas rumah kepada para siswa. Hal ini mengakibatkan kegiatan belajar mengajar di rumah tidak seperti diharapkan, kalau tidak mau disebut tidak mencapai sasaran.
Penyebabnya, kemampuan guru menguasai teknologi informasi melalui media online masih sangat terbatas. Kendala lain, tidak semua siswa atau peserta didik memiliki sarana komunikasi ponsel android, terutama murid SD, termasuk orangtuanya. Belum lagi, kurangnya partisipasi orangtua terhadap pelaksanaan belajar mengajar di rumah.
• BREAKING NEWS: Seorang Warga di Gayo Lues Dinyatakan PDP, Istri dan Anak Diisolasi
• Kapolres dan Dandim Aceh Timur Bantu Sembako untuk Warga Miskin, Ini Jumlahnya
• Donor Darah Jajaran Polres Bireuen Peroleh Darah 70 Kantong
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya H Jauhari SPd dihubungi Serambinews.com, Senin (13/4/2020) mengakui kalau sebagian pendidik setempat masih terbatas kemampuan menguasai teknologi informasi atau melalui media daring.
“Sebagian guru sudah bisa memberi tugas belajar rumah melalui media daring (online). Sebagian lainnya memberikan tugas belajar melalui pesan singkat (SMS),” kata Jauhari. Tugas belajar rumah yang diberikan baik melalui daring atau SMS tetap dipantau oleh guru.
Di Kabupaten Abdya terdapat 108 Sekolah Dasar (SD) dan 29 Sekolah Menengah Pertama (SMP), tersebar dalam sembilan kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil.
Didampingi Kabid Dikdas, Saiful, Kepala Disdikbud, Jauhari menjelaskan, dari 29 SMP, sebanyak 28 di antaranya sudah melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah melalui media daring atau internet atau mencapai 95,5 persen.
Namun, dari jumlah 5.287 siswa/I SMP setempat (semua kelas), berdasarkan laporan kepala sekolah kepada Disdikbud bahwa baru 2.094 siswa (39,61 persen) mengikuti kegiatan belajar mengajar melalui media daring.
Tentang masih banyak siswa SMP yang belum mengikuti belajar mengajar melalui media daring, menurut Saiful, belum tentu mereka tidak ikut, tapi belum dilaporkan oleh kepala sekolah.
Sementara dari 108 SD di Abdya, menurut laporan kepala sekolah kepada Disdikbud setempat sudah 78 SD sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah atau mencapai 50,59 persen.
“Sedangkan 30 SD lagi, belum mengirim laporan ke dinas,” ungkap Kabid Dikdas, Saiful.
Sementara Bupati Abdya, kembali memperpanjang jadwal ‘libur sekolah’ jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Pendidikan Dasar (SD dan SMP) setempat.
Perpanjangan kedua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah itu selama sembilan hari terhitung sejak 14 April sampai 23 April 2020.
Ditambah libur Ramadhan dan cuti Bersama Idul Fitri 1441 H untuk pendidik/guru dan peserta didik terhitung sejak 24 April sampai 30 Mei 2020 mendatang.
Jauhari kembali menegaskan bahwa instruksi Bupati Abdya itu bukan libur sekolah atau belajar, melainkan tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah.
“Bukan libur sekolah karena pendidik/guru tetap harus memberikan tugas pekerjaan rumah kepada peserta didik melalui media daring (online) atau media lain,” katanya.(*)