Senin, 20 April 2026

Berita Langsa

BNNK Kunjungi MPU Kota Langsa, Ini yang Dibahas & Komitmen Dalam Pemberantasan Narkoba

Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri SH MH, mengatakan, pihaknya menyadari bahwa masyarakat di Aceh masih menjunjung tinggi ulama.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas BNNK Langsa
Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri SH MH saat menyerahkan plakat penghargaan kepada Ketua MPU Kota Langsa, Tgk H Shalahuddin Muhammad SHI, di Kantor MPU setempat. Foto Humas BNNK Langsa 

 Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri SH MH, mengatakan, pihaknya menyadari bahwa masyarakat di Aceh masih menjunjung tinggi ulama.

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri SH MH bersama stafnya mengunjungi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat, Rabu (15/4/2020).

Tujuannya bawa misi sinergitas pelaksanaan P4GN.

PG4GN adalah Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri SH MH baru dua pekan dilantik memimpin langsung kunjungan ini.

Mereka disambut Ketua MPU Kota Langsa, Tgk H Shalahuddin Muhammad SHI, dan wakil ketua, serta anggota MPU lainnya.

Selain itu ikut mendampingi Kepala BNNK Kasubbag umum Fitriani SP, Kasie P2M, Cut Maria SSos, Kasie Rehabilitasi, Ir Zulkifli Ali SPdI.

Dampak Covid-19, Sopir Angkutan Dapat Bansos dari Polres Langsa Selama 3 Bulan, Ini Jumlahnya

Wakil Ketua Komisi V DPRK Pidie, Belajar Online Supaya Dipantau jangan Sampai Pendidikan Terhenti

Vidcon Forkopimda Nagan Raya, Ini Penegasan Plt Gubernur Aceh dari Soal Mudik Hingga Jaga Jarak

BNN Kota Langsa dan MPU Kota Langsa berkomitmen untuk bersinergi dalam pelaksanaan P4GN di wilayah Kota Langsa.

Hal ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman di bulan Juni 2020.

Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri SH MH, mengatakan, pihaknya menyadari bahwa masyarakat di Aceh masih menjunjung tinggi ulama.

Oleh sebab itu BNKK berharap kepada ulama Aceh melalui MPU untuk terus mendukung.

Maupun terlibat aktif malaksanakan P4GN baik petunjuk Alquran, hadis dan kitab-kitab maupun regulasi yang sudah ada dari pemerintah.

Seperti UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Termasuk juga Qanun kota langsa Nomor 2 tahun 2019 tentang fasilitasi pelaksanaan P4GN.

Pada pertemuan tersebut, BNN Kota Langsa dan MPU kota Langsa juga sepakat untuk mematuhi dan mentaati peraturan pemerintah terkait tanggap terhadap wabah covid-19, dalam hal pencegahan baik internal maupun eksternal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved