Shalat Jumat Online

Bolehkah Shalat Jumat dengan Cara Live Streaming di Medsos? Ini Hukumnya Menurut Nahdlatul Ulama

Umat Muslim di Finlandia melaksanakan shalat Jumat secara online melalui live streaming, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
Relawan PMI Aceh Besar melakukan penyemprotan disinfektan dalam masjid di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, sebelum berlangsung pelaksanaan shalat Jumat (3/4/2020) 

Laporan Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM  - Akibat Covid-19, umat beragama terpaksa harus mengurangi beribadah di tempat seperti biasanya. Hal ini juga terjadi pada pelaksanaan ibadah shalat Jumat. 

Umat Muslim di Finlandia melaksanakan shalat Jumat secara online melalui live streaming. Sebagian besar masjid di Finlandia telah ditutup, sebagai bagian dari langkah mencegah penyebaran pandemi Covid-19. 

Berkaitan dengan shalat Jumat online ini, Nahdlatul Ulama menjawab hukumnya melalui islam.nu.or.id. 

Simak penjelasannya mengenai shalat Jumat online ini. 

Pelaksanaan shalat Jumat dari kediaman masing-masing yang dipandu oleh imam dan khatib melalui siaran radio seperti di London dan siaran langsung/live streaming via akun Facebook di Finlandia menjadi alternatif di tengah upaya pencegahan Covid-19.

Yang harus diingat bahwa shalat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah. Persoalannya terletak antara lain di sini.

Menurut kami, sejauh prinsip shalat berjamaah terpenuhi, maka shalat Jumat dengan live streaming via media sosial atau media arus utama seperti stasiun radio dapat menjadi alternatif pelaksanaan shalat Jumat di tengah pencegahan Covid-19.

Ulama menggambarkan setidaknya tiga posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah. 

Pertama, keduanya berada di dalam bangunan yang sama, yaitu masjid. 

Kedua, keduanya berada di tanah terbuka. 

Ketiga, imam berada di masjid. Sedangkan makmum berada di luar masjid. Pada poin ketiga ini ulama berbeda pendapat.

Ulama Syafi’iyah membuat ketentuan lebih rinci perihal poin ketiga. 

Mereka menyatakan bahwa jarak antara imam dan makmum tidak melebihi 300 hasta dan tidak boleh terhalang oleh apapun. 

Artinya, dalam konteks ini, makmum harus mengikuti siaran live streaming imam/khatib yang disiarkan dari masjid terdekat tanpa terhalang oleh apapun.  

Mazhab Syafi’i menghitung jarak antara imam dan makmum tidak melebihi 300 hasta kurang lebih berdasarkan urf (lebih tiga hasta masih boleh), yang terhitung dari akhir shaf di masjid, akhir masjid, atau pekarangan netral antara masjid lahan mati. 

Mazhab Syafi'i menyatakan tidak sah shalat Jumat di mana sesuatu menghalangi imam di masjid dan makmum di rumah. 

Sementara Imam Atha tidak mempermasalahkan jarak antara imam dan makmum. Menurutnya, shalat berjamaah (dan Jumat) tetap sah meski kedua berjarak satu mil bahkan lebih sejauh makmum mengetahui gerakan imam. (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’, Syarhul Muhadzdzab, [Beirut, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz IV, halaman 182).   

Adapun Imam Malik mengatakan bahwa shalat berjamaah keduanya sah, kecuali shalat Jumat. 

Sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan pelaksanaan shalat imam dan makmum tetap sah baik shalat berjamaah maupun shalat Jumat.

Jika mengikuti pandangan ulama Syafi'iyyah serta Ahmad bin Hanbal dengan catatan tanpa penghalang; dan pandangan Imam Abu Hanifah yang menyatakan sah pelaksanaan shalat Jumat di mana imam di masjid dan makmum di rumah, maka poin yang perlu diperhatikan dalam shalat Jumat dengan live streaming atau siaran langsung via media sosial adalah soal pengetahuan makmum atas gerakan imam. 

Ini sangat krusial dalam pelaksanaan shalat Jumat yang mengharuskan berjamaah karena adanya ketentuan di mana makmum tidak boleh tertinggal dari imam beberapa rukun fi’li atau gerakan imam.

Oleh karena itu, untuk menghindari ketertinggalan makmum atas gerakan imam, pihak masjid yang menyiarkan siaran langsung dan juga makmum perlu mempersiapkan perangkat digital yang memadai untuk memaksimalkan akurasi berjamaah. 

Mereka perlu memastikan sinyal, baterai, kuota, volume yang cukup, tripod, dan perangkat lainnya. 

Kecuali itu, makmum juga harus memerhatikan posisinya dengan posisi imam dalam kaitannya dengan mereka yang melaksanakan shalat Jumat online. Jangan sampai posisi makmum lebih di depan daripada imamnya sebagaimana ketentuan umum perihal shalat berjamaah.  

Shalat Jumat secara online tetap tidak mengurangi tuntutan lain dalam ibadah Jumat, yaitu menjaga kesunnahan hari Jumat dan mendengarkan dengan perhatian dua khutbah Jumat. 

Pelaksanaan shalat Jumat melalui siaran langsung media sosial dari masjid terdekat dapat menjadi alternatif bagi penduduk Muslim di tengah pencegahan Covid-19 yang mengharuskan jaga jarak fisik ketika fasilitas masjid tidak memadai untuk mematuhi protokol Covid-19. Wallahu A’la.(*)

Pria Pingsan di Pintu Gerbang Sekretariat Pemko Langsa, Mau Pulang ke Sabang Uang Hilang  

Viral Video Bocah Bergelayut di Kabel SUTET Setinggi 15 meter, Begini Kronologinya

Fakta-fakta Hubungan Terlarang Siswi SMP dan Ayah Tiri, Korban Termakan Rayuan Maut

Kalung “Virus Shut Out” Mulai Ramai di Aceh, Benarkah Dapat Cegah Corona? Begini Penjelasan Ahli

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved