Haji 2020

Jika Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Skenario Pengembalian Dana Jemaah

Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan calon jemaah jika pelaksanaan haji 1441H/ 2020 dibatalkan.

Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

Kecuali kalau calon jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan.

Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan.

Caranya, jemaah datang ke Kantor Kemenag (KanKemenag) kabupaten atau kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Dirjen Penyelanggara Haji dan Umro (PHU) lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar jemaah yang meminta pengembalian.

BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas.

Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda.

Tahun depan, jika Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan.

Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," sambungnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved