Berita Simeulue
Oknum Guru di Simeulue Dicambuk 28 Kali, Terbukti Bersalah Perkara Jarimah
Pasangan bukan muhrim itu yakni, Aldi (42) dan pasangannya Alennarwita (39) yang diketahui merupakan oknum guru sebuah sekolah dasar di...
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Pasangan bukan muhrim itu yakni, Aldi (42) dan pasangannya Alennarwita (39) yang diketahui merupakan oknum guru sebuah sekolah dasar di wilayah Kepulauan Simeulue.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sepasang bukan muhrim di Kabupaten Simeulue, dihukum cambuk karena terbukti bersalah dalam perkara jarimah.
Pasangan bukan muhrim itu yakni, Aldi (42) dan pasangannya Alennarwita (39) yang diketahui merupakan oknum guru sebuah sekolah dasar di wilayah Kepulauan Simeulue.
Eksekusi cambuk dalam perkara jarimah itu berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan setempat, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang, nomor 3/JN/2020/MS-SNB.
Untuk diketahui, bahwa eksekusi uqubat cambuk tidak dilakukan di ruang publik, lantaran untuk menghindari kerumunan warga di tengah wabah virus corona.
Adapun hukuman cambuk terhadap terpidana Aldi, yakni sebanyak 28 kali setelah dikurangi masa tahanan menjadi 27 kali cambuk.
Sedang Alennarwita, dihukum cambuk sebanyak 28 kali cambuk. (*)
• MULAI BESOK! Daftar Ponsel Berikut Akan Dilarang Pakai di Indonesia, Jika Ketahuan Diblokir