MULAI BESOK! Daftar Ponsel Berikut Akan Dilarang Pakai di Indonesia, Jika Ketahuan Diblokir
Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal
SERAMBINEWS.COM - Khusus untuk beberapa ponsel berikut ini, mulai besok Sabtu 18 April 2020 dipastikan tidak akan bisa dipakai lagi di Indonesia.
Jangan sampai ponselmu menjadi salah satu HP yang dilarang edar oleh Pemerintah Indonesia mulai besok.
Jika ketahuan menggunakan ponsel dengan jenis ini, maka dapat dipastikan HP tersebut akan langsung diblokir oleh Pemerintah Indonesia.
Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020), esok hari.
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
• Pemimpin Jamaah Tabligh di India Didakwa Lakukan Pembunuhan Melalui Penyebaran Virus Corona
• Viral Peti Jenazah Dibawa Sambil Menari di Ghana, Pesta Pora Kematian Ini Bisa Habiskan Ratusan Juta
Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
• 7 Tradisi Pemakaman Unik di Dunia, Menari Bersama Mayat Hingga Dibiarkan Dimakan Binatang Liar
• Sopir Angkot Akan Menerima Bantuan Uang Rp 600 Ribu, Syaratnya Harus Berlatih Bahasa Inggris
• Ini Penjelasan UAS Soal Jaga Jarak, Shalat Jumat, dan Pulang Kampung Ketika Wabah Covid-19
Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.
Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan
Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.