Update Corona di Subulussalam
Kapolres Subulussalam Ingatkan Jangan Ada yang Buat Kekacauan Dalam Situasi Covid-19
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK mengimbau semua pihak dapat saling membantu pemerintah dalam penanganan virus corona atau covid-19
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Sabtu (18/4/2020) mengatakan kedua warga tersebut kini menjalani wajib lapor.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono menjelaskan, kedua warga masing-masing berinisial AR (45) dan J (27) dilaporkan tim karantina covid-19 ke Polsek Penanggaan.
Laporan tersebut terkait adanya insiden kegaduhan di posko pemeriksaan perbatasan dan posko karantina di Hermes One Subulussalam.
Terkait dengan itu, polisi langsung mengamankan terlapor guna diperiksa lebih lanjut.
Lebih jauh Kapolres AKBP Qori menyatakan kedua terlapor tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Keduanya hanya dikenai wajib lapor hingga kasus ini ditingkatkan lebih lanjut ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi belum dapat menginformasikan apakah kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan.
Sebab polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sejauh ini sudah lima yang diperiksa meliputi terlapor, pelapor dan dua saksi.
• Rempah-rempah dan Pageu Gampong Cegah Covid-19, Terungkap pada Penyuluhan Klinik Hukum FH Unsyiah
Secara terpisah, Kapolsek Penanggalan, Iptu Syahril yang ditanyai Serambinews.com, mengatakan sejauh ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus kadua warga tersebut.
Jika kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan maka penyidik akan mengenjerat terlapor dengan pasal 212, jo 335 KUHP.
Namun, lanjt Iptu Syahril polisi akan kembali menggelar perkara guna menguatkan penyidikan.
”Tadi malam sudah ada gelar perkara, nanti setelah penyelidikan kami gelar sekali lagi untuk menguatkan sidik selanjutnya,” ujar Kapolsek Iptu Syahril. (*)