Sabtu, 25 April 2026

Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri, Segini Besaran yang Akan Diterima

Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya bagi pada aparatur sipil negara (ASN) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya

Editor: Amirullah
Shutterstock
THR 3 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ramadhan 2020 tinggal menghitung hari.

Sebulan berpuasa, Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1441 H pun tiba.

Namun sebelum Hari Lebaran 2020 tiba, ada kabar baik yang disampaikan pemerintah terkait tunjangan hari raya (THR).

Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya bagi pada aparatur sipil negara (ASN) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.

Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.

Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.

Ramadan Sebentar Lagi, Bolehkah Niat Puasa Sekali Untuk Sebulan? Berikut Lafadz dan Tata Cara Niat

Ribuan Cacing Tanah Muncul ke Permukaan Jadi Pertanda Gempa Bumi? Simak Penjelasan BMKG

Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.

Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu

Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.

Penerima THR

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved