Breaking News

Berita Langsa

Tangkap Truk Bermuatan 6 Ton Arang Kayu Bakau, KPH Wilayah III Aceh di Pra Peradilankan

Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh yang bermarkas di Kota Langsa, di Pra Peradilankan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Petugas Pamhut KPH Wilayah III Aceh memperlihatkan arang kayu bakau yang dimuat ownuh dalam bak mobil colt diesel kini diamankan di Kantor KPH setempat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh yang bermarkas di Kota Langsa, di Pra Peradilankan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa oleh salah satu pemilik usaha pembelian arang bakau.

Perlawanan secara hukum atau praperadilan di PN Langsa dilakukan oleh Richo Irawan, warga Sumut.

Menyusul dilakukan penangkapan atau diamankannya sekitar 6 ton arang kayu bakau yang diangkut mobil colt diesel, milik koleganya.

Arang dari pohon kayu bakau dilindungi negara itu diamankan petugas Pamhut KPH Wilayah III setempat, di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, pada tanggal 30 bulan Oktober 2019 lalu.

Pemkab Abdya Diperkirakan tak Bisa Penuhi Kuota CPNS Sebanyak 138 Orang, Ini Penyebabnya

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Rabu (30/10/2019) malam kembali mengamankan sekitar 6 ton arang kayu bakau yang diangkut mobil colt diesel, di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.

Humas PN Langsa, Kurniawan SH, kepada Serambinews.com, Minggu (19/4/2020), membenarkan pra peradilan yang diajukan oleh Richo Irawan sebagai pemohon terhadap KPH Wilayah III Aceh tersebut.

Menurutnya, pra peradilan itu didaftarkan di PN Langsa tanggal 7 April 2020 lalu oleh Richo Irawan, dengan nomor perkara 1/Pid Pra/2020/PN Langsa.

Sedangkan pihak termohon Pra Pid ada dua, yaitu selain KPH Wilayah III Aceh dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

Permohonan Pra Pid oleh Richo Irawan itu, tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan 1 unit mobil truk colt diesel nomor polisi BB 8776 MB.

Lalu, arang kayu yang berada dalam bak truk, STNK atas nama Masraida Hutagalung, buku KIR No AB 24.1.005650, dan kunci mobil truk diesel.

3.033 Kasus Positif Corona di Jakarta per 19 April 2020, 206 Orang Sembuh, 292 Pasien Meninggal

Sementara informasi dihimpun Serambinews.com, PN Langsa merencanakan melakukan sidang Pra Peradilan Richo Irawan melawan Kepala KPH Wilayah III Aceh dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, pada Senin (20/04/2020) besok.

Diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Rabu (30/10/2019) malam kembali mengamankan sekitar 6 ton arang kayu bakau yang diangkut mobil colt diesel, di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.

Penangkapan arang kayu bakau diduga ilegal ini adalah yang kedua kalinya dilakukan KPH Wilayah III Aceh pada bulan Oktober 2019.

Setelah sebelumnya tanggal 21 Oktober lalu juga mengamankan arang kayu bakau sekitar 6 ton.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved