Berita Langsa

Tangkap Truk Bermuatan 6 Ton Arang Kayu Bakau, KPH Wilayah III Aceh di Pra Peradilankan

Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh yang bermarkas di Kota Langsa, di Pra Peradilankan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Petugas Pamhut KPH Wilayah III Aceh memperlihatkan arang kayu bakau yang dimuat ownuh dalam bak mobil colt diesel kini diamankan di Kantor KPH setempat. 

Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, kepada Serambinews.com, Kamis (31/10/2019) mengatakan, penangkapan arang kayu bakau dilakukan tim KPH Wilayah III ketika sedang melakukan patroli rutin di kawasan Kota Langsa dan sekitarnya, Rabu (30/10/2019) malam. 

Sekitar pukul 22.00 WIB petugas KPH mencurigai satu unit mobil angkutan barang jenis colt diesel nopol BB 8776 MB dikemudikan Zul (37) warga Desa Ie Bintah, Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang, yang sedang melintas di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Sungai Paoh. 

Jelang Ramadhan, Warga Meunasah Mesjid Bersihkan Tempat Ibadah, Termasuk Sediakan Wastafel Jamaah

Kemudian tim langsung melakukan pengajaran dan menghentikan mobil colt diesel ini, dan saat dilakukan pemeriksaaan di bak mobil colt disel tersebut penuh dengan muatan arang kayu bakau.

Namun ketika petugas KPH Wilayah III Aceh meminta dokumen resmi pengangkutan dan kepemilikan arang kayu bakau tersebut, sopir colt diesel ini tidak bisa menunjukannya. 

"Petugas yang menginterview singkat terhadap sopir dan memeriksa isi dari muatan truk, sopir menunjukkan dokumen angkut yang diduga tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Amri Samadi menambahkan, karena tidak adanya dokumen dan diduga ilegal.

Baru Bebas dari Penjara Usai Dapat Asimilasi, Residivis Ditembak Mati karena Lukai Tangan Polisi

Mobil colt diesel dan arang kayu bakau diperkirakan sekitar 6 ton ini langsung digiring dan diamankan ke Kantor KPH Wilayah III Aceh, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini sopir dan mobil colt diesel dan arang kayu bakau telah kita amankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengembangan," imbuh Kepala KPH Wilayah III Aceh ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved