Berita Langsa
Tangkap Truk Bermuatan 6 Ton Arang Kayu Bakau, KPH Wilayah III Aceh di Pra Peradilankan
Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh yang bermarkas di Kota Langsa, di Pra Peradilankan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh yang bermarkas di Kota Langsa, di Pra Peradilankan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa oleh salah satu pemilik usaha pembelian arang bakau.
Perlawanan secara hukum atau praperadilan di PN Langsa dilakukan oleh Richo Irawan, warga Sumut.
Menyusul dilakukan penangkapan atau diamankannya sekitar 6 ton arang kayu bakau yang diangkut mobil colt diesel, milik koleganya.
Arang dari pohon kayu bakau dilindungi negara itu diamankan petugas Pamhut KPH Wilayah III setempat, di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, pada tanggal 30 bulan Oktober 2019 lalu.
• Pemkab Abdya Diperkirakan tak Bisa Penuhi Kuota CPNS Sebanyak 138 Orang, Ini Penyebabnya
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Rabu (30/10/2019) malam kembali mengamankan sekitar 6 ton arang kayu bakau yang diangkut mobil colt diesel, di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Humas PN Langsa, Kurniawan SH, kepada Serambinews.com, Minggu (19/4/2020), membenarkan pra peradilan yang diajukan oleh Richo Irawan sebagai pemohon terhadap KPH Wilayah III Aceh tersebut.
Menurutnya, pra peradilan itu didaftarkan di PN Langsa tanggal 7 April 2020 lalu oleh Richo Irawan, dengan nomor perkara 1/Pid Pra/2020/PN Langsa.
Sedangkan pihak termohon Pra Pid ada dua, yaitu selain KPH Wilayah III Aceh dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Permohonan Pra Pid oleh Richo Irawan itu, tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan 1 unit mobil truk colt diesel nomor polisi BB 8776 MB.
Lalu, arang kayu yang berada dalam bak truk, STNK atas nama Masraida Hutagalung, buku KIR No AB 24.1.005650, dan kunci mobil truk diesel.
• 3.033 Kasus Positif Corona di Jakarta per 19 April 2020, 206 Orang Sembuh, 292 Pasien Meninggal
Sementara informasi dihimpun Serambinews.com, PN Langsa merencanakan melakukan sidang Pra Peradilan Richo Irawan melawan Kepala KPH Wilayah III Aceh dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, pada Senin (20/04/2020) besok.
Diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Rabu (30/10/2019) malam kembali mengamankan sekitar 6 ton arang kayu bakau yang diangkut mobil colt diesel, di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Penangkapan arang kayu bakau diduga ilegal ini adalah yang kedua kalinya dilakukan KPH Wilayah III Aceh pada bulan Oktober 2019.
Setelah sebelumnya tanggal 21 Oktober lalu juga mengamankan arang kayu bakau sekitar 6 ton.
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, kepada Serambinews.com, Kamis (31/10/2019) mengatakan, penangkapan arang kayu bakau dilakukan tim KPH Wilayah III ketika sedang melakukan patroli rutin di kawasan Kota Langsa dan sekitarnya, Rabu (30/10/2019) malam.
Sekitar pukul 22.00 WIB petugas KPH mencurigai satu unit mobil angkutan barang jenis colt diesel nopol BB 8776 MB dikemudikan Zul (37) warga Desa Ie Bintah, Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang, yang sedang melintas di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Sungai Paoh.
• Jelang Ramadhan, Warga Meunasah Mesjid Bersihkan Tempat Ibadah, Termasuk Sediakan Wastafel Jamaah
Kemudian tim langsung melakukan pengajaran dan menghentikan mobil colt diesel ini, dan saat dilakukan pemeriksaaan di bak mobil colt disel tersebut penuh dengan muatan arang kayu bakau.
Namun ketika petugas KPH Wilayah III Aceh meminta dokumen resmi pengangkutan dan kepemilikan arang kayu bakau tersebut, sopir colt diesel ini tidak bisa menunjukannya.
"Petugas yang menginterview singkat terhadap sopir dan memeriksa isi dari muatan truk, sopir menunjukkan dokumen angkut yang diduga tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Amri Samadi menambahkan, karena tidak adanya dokumen dan diduga ilegal.
• Baru Bebas dari Penjara Usai Dapat Asimilasi, Residivis Ditembak Mati karena Lukai Tangan Polisi
Mobil colt diesel dan arang kayu bakau diperkirakan sekitar 6 ton ini langsung digiring dan diamankan ke Kantor KPH Wilayah III Aceh, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini sopir dan mobil colt diesel dan arang kayu bakau telah kita amankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengembangan," imbuh Kepala KPH Wilayah III Aceh ini. (*)