Berita Aceh Tengah
Disdukcapil Aceh Tengah Mulai Gunakan Kertas HVS Untuk Blanko KK dan Akta
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah, mulai menggunakan kertas HVS sebagai blanko Kartu Keluarga (KK)....
Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah, mulai menggunakan kertas HVS sebagai blanko Kartu Keluarga (KK) serta pencetakan Akta Catatan Sipil.
Selama ini, blanko KK dan Akta menggunakan kertas security printing tetapi diganti dengan kerta HVS seiring dengan adanya Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, kepada Serambinews.com, Senin (20/4/2020) mengatakan, dalam pasal 21 Permendagri dijelaskan blanko yang ada saat ini masih berlaku dan dapat dipergunakan sampai dengan 30 juni 2020.
“Dalam ketentuan itu, menyebutkan maksimal 30 juni 2020, namun kita percepat sehubungan dengan himbauan pemerintah untuk menjaga Physical Distancing guna mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan Aceh Tengah, sudah melakukan proses pergantian sejak 2 April 2020 lalu,” kata Mustafa Kamal.
• Viral, Pengejaran Pelaku Begal oleh Polisi Bak Game GTA, Lepaskan Tembakan Hingga Amankan Celurit
• PDP Pidie Bertambah, 21 ODP Dilakukan Test Swab di RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli
• Tarhib Ramadhan Ala Gampong Paleuh Pulo dan Meunasah Krueng, dari Bagi Sembako Hingga Ikan Segar
Kertas HVS yang digunakan berukuran A4 dengan berat 80 mg, sehingga sangat efektif dan efisien dari blanko yang lama. Selain itu, hemat anggaran serta mudah didapatkan. Kebijakan ini, akan memudahkan masyarakat karena dokumenya bisa dikirim via email kepada pemohon serta dicetak secara mandiri.
“Dalam setiap dokumen yang dikeluarkan sudah tersemat QR Code. Jadi pergantian blanko dengan kertas HVS bukan suatu kemunduran, tapi sebaliknya langkah maju di era digital," demikian sebut Mustafa.
Seorang Kota Takengon, Iliandy mengaku awalnya merasa terkejut mendapati dokumen Kartu Keluarga (KK) yang baru diterbitkan oleh Disdukcapil hanya selembar kertas putih.
“Saya sempat bertanya kepada petugas, kenapa hanya kertas putih yang saya terima, bukan blanko yang seperti biasa," sebut Iliandy.
Namun setelah mendapat penjelasan dari petugas, baru dia pahami jika sudah ada ketentuan baru yang mengatur tentang penggunaan kerta untuk pencetakan KK maupun akta catatan kependudukan.
"Sebagai warga, saya kira ini bagus, jadi nggak ada alasan lagi blanko kosong. Dan saya yakin kedepan mengurus dokumen kependudukan lebih cepat dan mudah,” ucap Iliandy.(*)
• Viral, Dikira Nikah Online, Istri Hancurkan Laptop Suami yang Sedang Main Tiktok Pakai Jubah
• Terganjal Regulasi, KP2TSP tak Bisa Awasi Pengerjaan Sumur Minyak Baru di Aceh Tamiang
• Begini Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Empat Hal yang Membatalkannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupati-aceh-tengah-shabela-abubakar-saat-meninjau-pelayanan-online.jpg)