Sumur Minyak

Terganjal Regulasi, KP2TSP tak Bisa Awasi Pengerjaan Sumur Minyak Baru di Aceh Tamiang

Kasi II Perizinan KP2TSP Aceh Tamiang, Zulham ketika dikonfirmasi menjelaskan pengerjaan yang sudah memasuki penimbunan itu merupakan jenis pertambang

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Timbunan tanah menumpuk di lokasi sumur minyak baru di Karangbaru, Aceh Tamiang, Jumat (17/4/2020). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Tahapan pengerjaan sumur minyak baru di Kampung Payametah, Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang diduga tak terawasi setelah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) mengklaim tidak memiliki wewenang.

Kasi II Perizinan KP2TSP Aceh Tamiang, Zulham ketika dikonfirmasi menjelaskan pengerjaan yang sudah memasuki penimbunan itu merupakan jenis pertambangan strategis yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Dijelaskannya sejak terbitnya Permen ESDM terbaru tentang pertambangan, Pemerintah Kabupaten tidak lagi berwenang mengurui pertambangan strategis, termasuk mengawasinya.

Secara tegas dia mengatakan daerah (KP2TSP) tidak berhak mengurusi informasi terkait tidak adanya izin Galian C pada proyek pengeboran minyak itu.

Mulai Besok, Masuk ke Kota Lhokseumawe Wajib Gunakan Masker, Tim Gabungan Gelar Razia

BKSDA Belum Terima Laporan Penampakan Harimau Sumatera di Perkebunan Subulussalam

“Kabupaten cuma mengurusi Galian C, itupun sebatas rekomendasi. Izinnya dikeluarkan oleh Provinsi,” kata Zulham, Senin (20/4/2020).

Pengerjaan sumur minyak baru ini menjadi sorotan setelah diinformasikan tidak memiliki izin Galian C.

Amatan di lokasi, tumpukan tanah yang dilaporkan diambil dari kawasan Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang sudah menggungung di lokasi pengerjaan.

Terpisah, Asistant Manager PEP Rantau Field, Fandi Prabudi membenarkan lokasi penimbunan sumur minyak itu merupakan milik perusahaannya.

Dia mengatakan terkait perizinan Galian C yang dibutuhkan dalam pengerjaan itu seuluruhnya tanggung jawab vendor.

“Kami tidak mengurusin vendor. Kalau merujuk kontrak, seharusnya izin sudah lengkap,” kata Fandi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved