Ramadhan 2020
Apakah Obat Suntik, Tetes Telinga dapat Membatalkan Puasa ? Ini Penjelasan UAS
Ada berbagai persepsi yang tersebar di kalangan masyarakat mengenai hal yang membatalkan puasa.
Ada berbagai persepsi yang tersebar di kalangan masyarakat mengenai hal yang membatalkan puasa.
SERAMBINEWS.COM - Menjalani ibadah puasa bukan hanya sekedar menahan diri dari lapar dan dahaga, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Namun juga mampu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa.
Seperti salah satunya menyuntik obat ke dalam tubuh ketika sakit, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa.
Atau meneteskan obat telinga ke dalam telinganya karena sakit atau infeksi atau gatal.
Ustad Abdul Somad Lc, MA atau yang akrab disapa UAS memberikan jawaban mengenai perkara ini dalam video ceramahnya berdurasi 5 menit 2 detik, diunggah pada kanal youtube Muhammad huzari pada tanggal 29 April 2019.
• Simak Info Ini, Manfaat Jambu Biji Bagi Kesehatan Tubuh untuk Kesehatan Jantung Hingga Sembelit
• Fakir Miskin Dapat Bantuan Rp 150 Ribu/KK, Ini Pesan Wakil Wali Kota Langsa
• Peduli Lingkungan, PJB Salurkan Sembako Untuk Warga Terdampak Corona
Dalam ceramahnya, UAS memaparkan ada sebagian masyarakat memiliki keyakinan bahwa segala hal yang masuk ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa.
Seperti rongga hidung, rongga telinga, rongga di celah mata.
Dalam hal suntik obat karena sakit, UAS mengatakan penggunaannya tidak membatalkan puasa.
Kecuali suntik cairan infus yang dapat membatalkan puasa.
Ini dikarenakan infus merupakan jenis makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui suntikan.
“Suntik obat tak batal, suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tak batal,” kata UAS.
“Tapi suntik infus batal. karena infus itu makanan,” sambungnya.
Demikian pula dengan penggunaan obat tetes telinga.
UAS mengatakan penggunaan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa.
Lebih lanjut lagi, UAS menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan masuk ke dalam rongga tubuh ialah rongga menuju tenggorokan dan usus.
“lalu diteteskan obat telinga, tak batal. Karena yang dimaksud dengan masuk ke rongga itu artinya, masuk ke tenggorakan, masuk ke usus, ke perut. Itu baru batal,” jelas UAS.
Oleh sebab itu, sesuatu yang masuk lewat rongga mulut namun tidak sampai ke rongga dalam tidak membatalkan puasa.
Dicontohkan seperti penggunaan inhaler (obat hirup) bagi penderita sesak napas.
Inhaler digunakan dengan cara dihirup melalui mulut, kemudian dikeluarkan melalui hidung.
Penggunaan alat ini juga tidak membatalkan puasa karena asap inhaler tersebut tidak masuk ke rongga dalam.
Akan tetapi, UAS mengatakan perkara ini tidak dapat dikiaskan pada rokok. (Serambinews.com/Yeni Hardika)