Berita Aceh Utara
Empat Terpidana Terlibat Kasus Zina dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Aceh Utara Dicambuk
“Para terpidana yang terlibat dalam kasus perzinaan dan pelecehan seksual terhadap anak, setelah menjalani hukuman cambuk ini sudah bebas, kecuali...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Para terpidana yang terlibat dalam kasus perzinaan dan pelecehan seksual terhadap anak, setelah menjalani hukuman cambuk ini sudah bebas, kecuali yang terlibat dalam kasus lainnya,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firmansyah Priyadi MH.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Selasa (21/4/2020), mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana.
Mereka terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perzinaan.
Eksekusi putusan Mahmakah Syariyah Lhoksukon, Aceh Utara itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keempat terpidana tersebut adalah Mar (26) warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Naz (34) warga Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara.
Sedangkan dua lagi, Zul (29) dan El keduanya warga Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.
Prosesi cambuk tersebut dikawal ketat personel Polres Aceh Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Willayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara.
• Tak Makan 2 Hari, Warga Banten Meninggal Dunia: Sekeluarga Cuma Minum Air untuk Pengganjal Perut
Prosesi cambuk tersebut dilaksanakan sekira pukul 09.50 WIB.
Diawali dengan terpidana Mar dengan jumlah cambukan 40 kali.
Pria ini terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 2019 lalu.
Sedangkan terpidana yang kedua Naz.
Pria ini dicambuk 25 dari total hukuman atau vonis Mahkamah Syariyah 30 kali.
Karena pria itu sudah menjalani penahanan selama lima bulan, sehingga dikurangi lima kali cambukan.
Ia terlibat pelecehan terhadap beberapa anak di bawah umur.