Berita Aceh Utara

Empat Terpidana Terlibat Kasus Zina dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Aceh Utara Dicambuk

“Para terpidana yang terlibat dalam kasus perzinaan dan pelecehan seksual terhadap anak, setelah menjalani hukuman cambuk ini sudah bebas, kecuali...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Personel Polres Aceh Utara mengawal eksekusi cambuk terhadap empat terpidana di halaman Kejari Aceh Utara, Selasa (21/4/2020). 

Sedangkan dua terpidana lagi yang terlibat perzinaan adalah Zul dan EL.

Keduanya menjalani masing-masing hukuman 100 kali cambukan.

Keduanya divonis oleh Mahkamah Syariyah Lhoksukon pada 12 Maret 2020.

Setelah menjalani cambuk, mereka dibawa ke dalam ambulans yang sudah disediakan di lokasi untuk menjalani pengobatan dengan petugas medis.

Eksekusi cambuk itu juga disaksikan puluhan warga yang berdiri di luar pagar Kejari Aceh Utara.

“Para terpidana yang terlibat dalam kasus perzinaan dan pelecehan seksual terhadap anak, setelah menjalani hukuman cambuk ini sudah bebas, kecuali yang terlibat dalam kasus lainnya,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firmansyah Priyadi MH, kepada Serambinews.com, Selasa (21/4/2020). (*)

Rekomendasi: Tiga Printer InkTank HP Harga Ekonomis untuk #BelajarDiRumah dan #BekerjaDiRumah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved