Berita Aceh Utara
Haji Uma Mengaku Dapat Keluhan soal Keuchik Tak Cairkan BLT di Tengah Corona, Begini Tanggapannya
Ya, pengaduan persoalan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum dicairkan oleh keuchik di tengah masa corona saat ini.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Ya, pengaduan persoalan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum dicairkan oleh keuchik di tengah masa corona saat ini.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat.
Ya, pengaduan persoalan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum dicairkan oleh keuchik di tengah masa corona saat ini.
Padahal kata Haji Uma, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PTT) Nomor Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sudah sangat jelas menyebutkan.
“Karena itu keuchik yang tak mencairkan dana desa untuk BLT, itu termasuk perbuatan melawan hukum.
Bisa dipidana karena menyengsarakan masyarakat,” ujar Haji Uma kepada Serambinews.com, Senin (20/4/2020).
• VIDEO - Menegangkan Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Begal, Ditembak Tetap Ngebut
• VIDEO - Tiga Mahasiswi Malaysia yang Baru Tiba dari Aceh Positif Corona
• 18 Warga Blangkrueng Jalani Periksa Rapid Test Setelah Mahasiswa Malaysia Positif, Ini Hasilnya
Karena pencairan dana desa untuk masyarakat dampak dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama tiga bulan terhitung mulai April.
Namun, ternyata sampai saat ini masih sangat banyak keuchik yang belum mencairkan BLT tersebut untuk masyarakat.
Dana BLT yang harus diberikan kepada masyarakat per Kepala Keluarga (KK) Rp 600 ribu.
“Sampai saat ini masih ada keuchik yang baru memulai pendataan dan sebagian lagi sedang mendata masyarakatnya.
Tetapi ada juga keuchik yang belum mendata sama sekali masyarakatnya,” ujar Haji Uma.
Haji Uma mengaku memperoleh informasi ada masyarakat yang mendemo keuchik, karena tidak transparan terhadap pengelolaan dana BLT tersebut.
Kejadian itu kata Haji Uma, karena ada oknum aparat desa yang arogan terhadap warga.
“Ada warga bertanya kepada keuchik siapa saja yang mendapatkan dana BLT.
Tapi aparat desa menjawabnya, ‘itu bukan urusan Anda’ ini arogan,” ujar Haji Uma.
Seharusnya transparansi harus dijalankan pemerintah desa, itu perintah undang-undang.
Menurut Haji Uma, aturan yang mengatur tentang penerima bantuan covid-19 ini sangat fleksibel.
Artinya orang kaya dan miskin juga bisa mendapatkan bantuan itu, jika terdampak dari corona.
Kalau keuchik tidak merespon semangat pemerintah dalam menangani covid-19 ini, termasuk menyengsarakan masyarakat.
Dengan demikian perbuatan ini melawan hukum, sehingga wajar nantinya jika diperiksa aparat penegak hukum.
“Jangan ada upaya perlambatan BLT atau menyimpan dana tersebut untuk pembangunan fisik.
Jadi jangan ada pemikiran ke sana karena sekarang kita sedang menghadapi covid-19,” kata Haji Uma.
Kondisi masyarakat sudah terlunta-lunta, jadi jangan ada akal-akalan keuchik untuk menunda dana tersebut.
“Aturan permendes tersebut sudah sangat jelas, sudah ada persentasenya berapa dana yang harus dicairkan,” pungkas Haji Uma.
Karena itu Haji Uma meminta keuchik untuk segera mencairkan dana desa tersebut.
“Merapel dana BLT itu juga tidak etis karena masyarakat akan menghadapi bulan puasa,” pungkas Haji Uma. (*)
