Hari Kartini

Hari Kartini 21 April, Ini Pemahaman Emansipasi Wanita Menurut Kartini

Presiden Soekarno yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahirnya sebagai Hari Kartini.

Editor: Taufik Hidayat
WIKIMEDIA COMMONS/GPL FDL
RA Kartini 

Perjuangan emansipasi wanita dari RA Kartini. Emansipasi wanita yang diperjuangkan oleh Kartini banyak ditemukan dalam surat-suratnya yang ditujukan pada teman-temannya. 

Keaktifannya menulis mulai terlihat sejak melewati masa pingitan. Saat usianya 16 tahun, Kartini menulis sebuah karangan antropologi tentang adat pernikahan golongan Koja di Jepara. 

Kartini mengirimkan salinan tulisannya ini kepada Stella tidak lama setelah tulisannya diterbitkan. Kartini serta tiga adik perempuannya diajarkan banyak hal oleh ayahnya seperti melukis, membatik, bermain musik gamelan tak terkecuali menulis.

Namun, tampaknya bakat Kartini dalam menulis ia dapatkan dari ayah dan paman-pamannya yang dikenal lewat tulisan-tulisan kritisnya pada pemerintah Hindia-Belanda. 

Kartini lebih senang jika diminta untuk menulis daripada melukis atau menggambar meskipun ia juga menyenanginya. Namun, yang paling ia senangi dan kuasai adalah menulis. 

Melalui sastra, Kartini ingin menyampaikan inspirasinya pada masyarakat  Hindia-Belanda. Sebagai gadis pribumi, Kartini ingin menunjukkan pada Belanda bahwa mereka juga mampu berbahasa Belanda dan menulis karangan mengenai hal-hal yang terkait dengan pribumi. 

Makna konsepsi emansipasi wanita dalam pemikiran R. A. Kartini adalah menginginkan kebebasan dan mandiri. 

Bebas dan mandiri dalam bidang pendidikan dan kehidupan berumah tangga. 

Kartini ingin perempuan mendapatkan pendidikan di bangku sekolah serta menolak pernikahan poligami.(Serambinews.com/Syamsul Azman)

DPW Partai Aceh Kabupaten Pidie Bagikan APD Kepada 26 Puskesmas, Ini Pesan Sarjani Abdullah

Pemkab Aceh Timur Terima Bantuan Dampak Covid-19 dari Pemprov Aceh, Ini Sasarannya

Setiba di Posko Covid-19 Aceh Utara, Perantau dari Bali dan Jakarta Dibawa ke Shelter

Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020, Ini Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved