Breaking News

Selebriti

Jennifer Lopez Digugat Rp 2,2 Miliar, Dituding Langgar Hak Cipta

Penyanyi Jennifer Lopez ( JLo) dituntut ganti rugi 150.000 dollar AS atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Jennifer Lopez ( JLo) dituntut ganti rugi 150.000 dollar AS atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Gugatan itu diajukan oleh seorang fotografer di New York bernama Steve Sands.

Sands menuding JLo dan perusahaannya, Nuyorican Production, menggunakan karyanya tanpa izin.

Menurut dokumen pengadilan federal, Sands menuduh JLo menggunakan foto hasil jepretannya untuk mempromsikan sebuah merek di Instagram.

Steve Sands mengatakan JLo tidak pernah meminta izin darinya ataupun memberi kompensasi.

Sebagai informasi, JLo telah memiliki 119 juta followers.

Foto JLo yang dijepret Steve Sands itu diunggah di Instagram JLo pada 22 Juni 2017 dan telah mendapat lebih dari 656.000 likes.

Atas kerugiannya, Steve Sands menggugat sebesar 150.000 dollar AS atau setara Rp 2,2 miliar.

"Tergugat tidak mencantumkan nama penggugat dan tidak memiliki izin atau persetujuan dari penggugat untuk menggunakan foto itu," demikian salah satu poin di gugatan Steve Sands.

Kuasa hukum Sands, Richard Liebowitz menyebut Jennifer Lopez telah mengklaim karya orang lain tanpa izin.

"Ini adalah salah satu contoh selebritas yang menggunakan foto-foto fotografer tanpa izin di media sosial," kata Liebowitz.

"Jumlah suka foto yang diterima ditambah dengan jumlah pengikut media sosial mereka adalah alat untuk mengkomersilkan unggahan mereka," sambungnya.

Pada Oktober 2019 Jennifer Lopez juga pernah digugat karena mengunggah fotonya bersama tunangannya, Alex Rodriguez.

Foto itu merupakan karya paparazi.

Dalam gugatan yang diajukan agensi foto Splash News and Picture Agency, gambar tersebut menunjukkan bintang Hustlers yang sedang berpegang tangan dengan Rodriguez saat berada di New York City.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved