Update Corona di Indonesia

Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020, Ini Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.

Editor: Faisal Zamzami
kompasiana.com
Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi (kompasiana.com) 

"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi. Kendaraan logistik atau berkaitan dengan kesehatan, perbankan dan lainnya (tetap boleh melintas) karena masyarakat ini harus hidup," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan melarang mudik bagi seluruh masyarakat perantauan di Jabodetabek ke kampung halaman masing-masing.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa karena para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.

DPRA Diminta Desak Pemerintah Jemput Orang Aceh di Malaysia

Anggota DPR RI TA Khalid Tanam Jagung Bersama Distan dan PT PIM di Aceh Jaya

Keuchik Sikulat Aceh Selatan Salurkan Daging Meugang Gratis kepada Masyarakat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved