MPU Bolehkan Tarawih di Masjid
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan taushiyah tentang tata cara pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan 1441 Hijriah
BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan taushiyah tentang tata cara pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan 1441 Hijriah dan kegiatan keagamaan lainnya di tengah pandemi Covid-19. Ada 13 poin yang disampaikan dan taushiyah tersebut. Salah satunya, membolehkan masyarakat melaksanakan shalat fardhu, Tarawih, Witir, dan shalat Hari Raya Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau mushalla meskipun sedang menghadapi wabah Covid-19.
Taushiyah Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020, ini dikeluarkan MPU Aceh untuk menjawab kegelisahan masyarakat, khususnya tentang pelaksanaan shalat Tarawih, Witir, dan shalat Hari Raya Idul Fitri di tengah wabah virus ini. Sebab, sebelumnya Menteri Agama (Menag) RI mengimbau umat muslim agar meniadakan shalat tarawih di masjid dengan pertimbangan saat ini negara sedang darurat Covid-19. Menag meminta shalat Tarawih dan Witir dilaksanakan di rumah masing-masing.
Taushiah tersebut ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H M Daud Zamzamy, bersama tiga wakil ketua yaitu Tgk H Faisal Ali, Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, dan Tgk H Hasbi Albayuni.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, yang dihubungi Serambi, Selasa (21/4/2020) menjelaskan, shalat Tarawih berjamaah di masjid atau mushalla hanya dibolehkan bagi daerah yang terkendali dari penularan wabah Covid-19. "Diminta kepada masyarakat yang berdomisili di kawasan yang penularan wabah penyakit Covid-19 masih terkendali, maka ibadah shalat fardhu, Tarawih, Witir, dan shalat Hari Raya Idul Fitri (shalat 'Id) dapat dilaksanakan di masjid dan meunasah dengan membatasi waktu pelaksanaannya," demikian bunyi salah satu poin taushiyah tersebut.
Sementara bagi daerah yang tidak terkendali atau kawasan yang berstatus zona merah, diminta agar tidak menyelenggarakan semua aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Terkait penetapan status daerah aman atau tidak, menurut Tgk Faisal, itu merupakan kewenangan Pemerintah Aceh. Hal tersebut juga dituangkan dalam Taushiyah MPU Aceh dengan bunyi, "Diminta kepada pemerintah untuk menetapkan status kawasan penularan pandemi Covid-19 sesuai dengan tingkat dan klasifikasi dharuratnya (terkendali atau tidak terkendali)."
Keputusan itu diambil dengan memperhatikan surat edaran dan keputusan Gubernur Aceh, saran dan pendapat dari anggota MPU Aceh dan pimpinan MPU kabupaten/kota, serta pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh.
Sedangkan ibadah lain seperti menunaikan zakat, infak, dan sedekah, tetap dilaksanakan seperti biasa, guna mengoptimalkan kepedulian dan perhatian terhadap kaum duafa/fakir miskin yang terdampak Covid-19.
Larang buka puasa bersama
Tgk Faisal menambahkan, MPU juga meminta masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan buka puasa bersama, kenduri nuzulul Quran, safari Ramadhan, tadarus keliling, qiyamullail keliling, sahur bersama, Subuh keliling, pawai takbiran, halal bi halal, dan lain-lain. Selama Ramadhan, sambungnya, masyarakat hanya boleh melaksanakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan dan silaturahmi Hari Raya seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan lain-lain.
MPU Aceh juga meminta MPU kabupaten/kota bersama Forkopimda setempat untuk merumuskan cara pelaksanaan ibadah di daerah masing-masing sesuai dengan penetapan status kawasan penularan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Aceh.
Selain menyangkut masalah ibadah, MPU Aceh juga mengeluarkan imbauan yang meminta masyarakat selalu waspada terhadap penularan Covid-19 yang tidak terdeteksi dengan cara menghindari keramaian dan membatasi kegiatan yang tidak penting.
Bila ada yang terpapar virus, Tgk Faisal meminta masyarakat tak menolak warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), serta jenazah terinfeksi Covid-19 dan tenaga medis yang menanganinya. Sebab, menurut Tgk Faisal, penolakan terhadap mereka bertentangan dengan hukum agama, hukum negara, dan hukum adat.
"Diminta kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk melakukan pembatasan secara ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke Aceh, kecuali alat dan kebutuhan medis serta bahan kebutuhan pokok lainnya," ungkap Wakil Ketua MPU Aceh, ini.
Disisi lain, MPU Aceh mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan diri, keluarga, dan lingkungan serta menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan halal, baik, dan bergizi dalam mencegah penularan virus.
Sambut dengan gembira