Update Corona di Banda Aceh
Pegawai BNN Kota Banda Aceh Jalani Rapid Test Corona
Ini upaya mencegah penyebaran Covid-19, sejumlah pegawai BNN Kota Banda Aceh dilakukan rapid test virus corona
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masa pandemi virus corona hingga kini belum ada tanda-tanda berakhir.
Jumlah penderita Covid-19 itu semakin meningkat, kekhawatiran juga melanda para aparatur yang memberikan pelayanan publik atau bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Mengantisipasi hal tersebut dan upaya mencegah penyebaran Covid-19, sejumlah pegawai BNN Kota Banda Aceh dilakukan rapid test virus corona.
Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra didampingi Kasi Rehabilitasi, Desi Rosdiana mengatakan pihaknya melakukan rapid tes corona bantuan Dinas Kesehatan yang dikhususkan untuk petugas medis Klinik dan Seksi Rehabilitasi dan termasuk Kepala Satker dan pejabat terkait, Kamis (23/4/2020) di Kantor BNN Kota Banda Aceh.
• Hilal Tak Terlihat di Aceh, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H Jatuh Besok, Jumat 24 April 2020
"Kita lakukan ini terbatas sesuai alat tersedia, khusus petugas medis kita dan para penanggung jawab klinik, tahap kedua nantinya untuk semua pegawai," kata Hasnanda yang ikut melakukan rapid test corona.
Dalam rapid test antibodi ini dilakukan oleh Dr Laura Machnum selaku penanggung jawab Klinik Pratama BNN Kota Banda Aceh.
Dinyatakan semua personil BNN yang dites terkonfirmasi negatif.
Kepala BNN Kota Banda Aceh menyambut baik hasil tes yang terkonfirmasi negatif.
Namun tetap meminta kewaspadaan semua pegawai dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak dan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
• 7 Aplikasi Android Penunjang Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan, Download di Sini
"Alhamdulillah hasil terkonfirmasi negatif dan harus disikapi dengan tetap patuh pada protokol Covid-19, dan pekerjaan pegawai telah diatur baik yang WFH maupun piket di kantor," lanjut Hasnanda.
Pemerintah dalam kaitan dengan pekerjaan ASN telah resmi memperpanjang Masa kerja di rumah (work from home/WFH) hingga 13 Mei 2020.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 50 Tahun 2020.
"Insya Allah kita akan terus memantau kondisi, pelayanan online untuk konseling warga terus kita lakukan, pada prinsipnya pelayanan diupayakan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan BNN RI," pungkas Hasnanda.(*)