Update Corona di Indonesia
Hari ini Penerbangan Domestik Masih Bisa Beroperasi Hingga Pukul 24:00 WIB
Pemerintah telah melarang sejumlah moda transportasi untuk mengangkut penumpang yang berlaku mulai Jumat hari ini.
SERAMBINEWS.COM – Pemerintah telah melarang sejumlah moda transportasi untuk mengangkut penumpang yang berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).
Larangan itu tertuang dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19.
Larangan dikecualikan untuk angkutan logistik logistik, obat-obatan dan alat kesehatan, petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan covid-19.
Serta kendaraan kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie masih melihat adanya aktivitas penerbangan di udara Indonesia.
“Hingga pagi ini penerbangan komersial angkut penumpang masih berlangsung walau telah terbit PerMenHub 25 tahun 2020,” ujar Alvin Lie di akun twitter miliknya, Jumat (24/4/2020).
Dirinya turut mengunggah sebuah foto yang menunjukan aktivitas penerbangan di wilayah Pulau Jawa.
Pantauan serambinews.com melalui situs Flight Radar 24, sejumlah maskapai penerbangan komersil masih terpantau melayani rute penerbangan.
Seperti Batik Air dengan nomor penerbangan ID6898 yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pukul 08:14 WIB dan telah mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh pukul 10:36 WIB
Kemudian, Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA313 yang terbang dari Bandara Juanda, Surabaya pukul 11:22 WIB dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pukul 12:30 WIB.
Lalu ada Citilink dengan nomor penerbangan QG917 yang terbang dari Bandara Kualanamu, Medan pukul 09:47 WIB dan djadwalkan mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pukul 11:45 WIB.
Mengenai sejumlah penerbangan yang masih terbang hari ini, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020).
“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Sementara itu, terkait penerbangan nternasional, Adita mengatakan tetap beroperasi khususnya untuk melayani WNA yang akan kembali ke negaranya dan WNI yang akan kembali ke Indonesia.
Lebih lanjut, Adita mengungkapkan penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.