Tips Berpuasa
Hukum Puasa Bagi Wanita Hamil, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Bagaimana jika ada seseorang tidak sanggup berpuasa karena kondisi tidak mendukung seperti ibu hamil atau orang sakit? Ini jawabannya.
SERAMBINEWS.COM - Ibadah puasa menahan lapar dan haus selama satu bulan penuh harus dilakukan oleh muslim sesuai tuntunan agama yang mewajibkan.
Ibadah puasa pula masuk ke dalam rukun Islam, ibadah yang diwajibkan kepada umat Islam sebagai bukti keimanannya kepada Allah SWT.
Lalu, bagaimana jika ada seseorang tidak sanggup berpuasa karena kondisi tidak mendukung seperti ibu hamil atau orang sakit ?
Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan ini melalui Channel YouTube ‘Info Singkat’ yang diupload 1 Juni 2017.
Pada kesempatan tersebut, UAH singkatan Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum berpuasa bagi seorang perempuan yang hamil.
“Perempuan yang tengah mengandung, maka oleh para ulama menjelaskan bila tidak mampu ia berpuasa, khawatir pada kesehatan diri dan janinnya, ia boleh berbuka, dianalogikan pada orang yang sakit, dengan uzurnya bukan karena penyakitnya,” jelas UAH pada video.
UAH menambahkan untuk menunaikan puasa pada bilangan hari yang bisa dihitung.
“Tunaikan puasa itu pada bilang-bilangan hari yang bisa dihitung, dihitung di sini punya dua arti. arti pertama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Islam yang kali pertama menunaikannya,” tambah UAH.
Selanjutnya, bila perempuan hamil yang tidak sanggup berpuasa karena takut terjadi bahaya pada dirinya dan janinnya, maka hitung berapa hari tidak berpuasa untuk diganti pada bulan lainnya.
“Kedua kiranya Anda tidak bisa menunaikan, maka hitung kalau Anda sakit atau dikiaskan pada sakit, dia bisa menunaikan namun khawatir pada keselamatan dirinya atau janinnya maka silahkan kata Allah, hitung kalau tidak mampu puasa berapa hari tidak puasanya maka kemudian Anda qadha setelah selesai itu, di hari-hari luas yang bisa anda pilih,” terang UAH
UAH memberikan saran kepada perempuan hamil, jika telah selesai masa kehamilannya atau sudah sanggup untuk berpuasa, maka puasanya sebaiknya jangan ditunda-tunda.
“Kalau qadha ibu jangan tunda-tunda ya, kalau bisa dahulukan, bisa kalau masuk ke Syawal, jika ada punya puasa qadha, maka dahulukan puasa qadhanya daripada puasa sunahnya,” saran UAH.
Selain ibu hamil, UAH menambahkan bahwa jika ada orang sakit atau secara medis tidak bisa berpuasa, boleh menganti puasanya dengan fidiah.
“Kalaupun ada kemudian ada orang yang merasa berat luas biasa, secara medis tidak bisa puasa, ada orang dikiaskan dalam bahasa Al-Quran, mau berpuasa tapi terasa tercekik atau sangat berat, tidak sanggup dan sebagainya, maka ini tidak perlu dipaksakan puasa kata Allah, langsung diganti dengan fidiah saja,” jelas UAH.
Fidiah yang dimaksudkan oleh UAH ialah memberikan makan kepada orang yang kurang beruntung dan tidak mampu ekonominya, diberikan dalam bentuk makanan, jangan uang.
