Berita Abdya
Jual Ganja, Oknum Satpol PP Abdya Diringkus Polisi
Barang haram itu didapatkan dari KM yang merupakan tenaga kontrak di Satpol PP dan WH, dengan harga Rp 50.000.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
Barang haram itu didapatkan dari KM yang merupakan tenaga kontrak di Satpol PP dan WH, dengan harga Rp 50.000.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Satresnarkoba Abdya), mengamankan seorang oknum tenaga kontrak Satpol PP dan WH setempat, berinisial SL (41).
Penangkapan SL itu, pasca Satresnarkoba menangkap dua orang pengguna narkoba jenis ganja yaitu, AN (29) warga Bandar Susoh dan KM (25) warga Kuta Tuha Blangpidie, Rabu (22/4/2020) malam.
Setelah menangkap AN dan KM, Satresnarkoba pun melakukan pengejaran.
Barang haram itu didapatkan dari KM yang merupakan tenaga kontrak di Satpol PP dan WH, dengan harga Rp 50.000.
Setelah diinterogasi, oknum Satpol PP dan WH itu mengaku, bahwa barang haram tersebut diambil dari SB (42) warga Keude Siblah.
Berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba pun kembali menangkap SB.
• Update Corona di Aceh, 8 Orang Positif COVID-19, 1.747 dalam Pemantauan dan 79 dalam Pengawasan
Dalam penangkapan itu, SB tak bisa berkutik.
Karena Satresnarkoba mendapatkan barang bukti berupa tiga bungkus ganja kering dengan berat 30,40 gram.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK membenarkan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhada seorang oknum Satpol PP dan WH, atas penyalahgunaan narkoba.
AKBP Basori menyebutkan, tersangka merupakan satu dari empat orang pelaku yang ditangkap tim Satresnarkoba pada Rabu (22/4/2020) malam dengan kasus yang sama.
Dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, masing-masing di Desa Kuta Tuha, Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie dan Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh.
"Iya benar, oknum satpol PP ini kita tangkap, pasca Satresnarkoba berhasil menangkap dua orang tersangka penggunaan narkoba," ujar kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK.
Dua tersangka itu, katanya, mengaku membeli barang haram seberat 6,8 gram itu, dari dari oknum satpol PP dan WH, dengan harga Rp 50.000.
• 40 Petugas Puskesmas Langsa Kota Dikarantina, Setelah Dua Warga Aceh Tamiang Positif Covid-19