Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona, Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta Menanti

untuk batas waktu pelaksaan larangan mudik sendiri di mulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.

Editor: Amirullah
Tribun Jateng /Hermawan Handaka
Kemenhub Membatalkan Mudik Gratis imbas Mewabahnya Virus Corona, Masa Darurat pun Diperpanjang. PT KAI Daop 4 Semarang melakukan penyemprotan disinfektan pada Kereta Api Argo Muria jurusan Semarang tujuan Gambir, Minggu (15/03/20). Penambahan frekuensi penyemprotan disinfektan ini untuk mencegah berjangkitnya virus Corona (Covid-19). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Dari total kasus sembuh dan meninggal tersebut, ada pula penambahan untuk kasus positif sebanyak 357 orang hingga total menjadi 7.775.

Data yang dicatat tersebut diambil dari hasil uji spesimen sebanyak 59.935 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 43 laboratorium.

Sebanyak 48.647 kasus spesimen yang diperiksa didapatkan data 7.775 positif dan 40.872 negatif.

Kemudian untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 195.948 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 18.283 orang.

Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 267 kabupaten/kota di Tanah Air.

Selanjutnya Gugus Tugas merincikan data positif Covid-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh tujuh kasus, Bali 167 kasus, Banten 337 kasus, Bangka Belitung sembilan kasus, Bengkulu delapan kasus, Yogyakarta 76 kasus, DKI Jakarta 3.517 kasus.

Selanjutnya di Jambi 14 kasus, Jawa Barat 784 kasus, Jawa Tengah 538 kasus, Jawa Timur 664 kasus, Kalimantan Barat 50 kasus, Kalimantan Timur 74 kasus, Kalimantan Tengah 83 kasus, Kalimantan Selatan 114 kasus, dan Kalimantan Utara 77 kasus.

Kemudian di Kepulauan Riau 83 kasus, Nusa Tenggara Barat 115 kasus, Sumatera Selatan 93 kasus, Sumatera Barat 86 kasus, Sulawesi Utara 31 kasus, Sumatera Utara 95 kasus, dan Sulawesi Tenggara 37 kasus.

Adapun di Sulawesi Selatan 397 kasus, Sulawesi Tengah 29 kasus, Lampung 38 kasus, Riau 36 kasus, Maluku Utara 14 kasus, Maluku 17 kasus, Papua Barat 13 kasus, Papua 130 kasus, Sulawesi Barat delapan kasus, Nusa Tenggara Timur satu kasus, Gorontalo tujuh kasus dan dalam proses verifikasi lapangan 26 kasus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi yang Nekat Mudik Berlaku 7 Mei

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved