Update Corona di Aceh
TKI dan Pekerja Dari Daerah Pandemi Covid-19, Diwajibkan Melapor ke Keuchik, Ini Tujuannya
Pelaporan itu penting dilakukan oleh setiap warga yang baru pulang ke kampung halamannya, apa mereka itu pulang secara resmi.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Pelaporan itu penting dilakukan oleh setiap warga yang baru pulang ke kampung halamannya, apa mereka itu pulang secara resmi.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, mewajibkan setiap warga Aceh yang pulang kampung dan selama ini menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri atau bekerja di dalam negeri yang menjadi daerah pandemi Covid-19, segera melapor.
Penegasan tersebut diungkapkan Kadisnakermobduk Aceh, Ir Iskandar Syukri, MM MT, kepada Serambi, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, pelaporan itu penting dilakukan oleh setiap warga yang baru pulang ke kampung halamannya, apa mereka itu pulang secara resmi, lewat bandar udara, laut, atau via darat serta bagi mereka yang pulang secara ilegal, baik itu jalur laut dengan menumpang kapal tongkang nelayan.
"Kami minta mereka segera melaporkan diri ke keuchik atau gugus tugas Covid-19 yang ada di kecamatan masing-masing. Kesadaran melapor itu penting, agar upaya pencegahan bisa segera dilakukan," sebut Syukri.
Di samping melapor kepulangan, bagi mereka yang TKI atau warga Aceh yang selama ini bekerja di dalam negeri, tapi menjadi kawasan pandemi Covid-19, diminta penuh kesadaran dirinya untuk mengisolasi mandiri sebelum berbaur kembali di lingkungan masyarakat.
• Pemerintah Larang Penerbangan Komersil, Bagaimana Respons Garuda dan Lion Air?
Hal tersebut, lanjut Kadisnakermobduk Aceh ini, mengingat angka positif, terutama di luar Aceh, semakin hari semakin meningkat.
"Kesadaran diri itu yang paling penting. Lalu, bagi keluarga juga diminta untuk kooperatif, artinya segera melaporkan ke perangkat gampong setempat atau gugus tugas Covid-19 di kecamatannya. Jangan menutup-nutupi, apalagi sampai menghalang-halangi, itu dampaknya sangat berbahaya," sebutnya.
Dampak berbahaya itu maksudnya, karena warga Aceh yang baru pulang dari TKI atau mereka yang selama ini bekerja di luar Aceh dan menjadi daerah pandemi Covid-19, tidak pernah diketahui apa positif atau negatif.
"Diketahui seseorang yang baru pulang dari luar negeri atau mereka yang selama ini bekerja di luar Aceh dan menjadi daerah pandemi Covid-19, setelah mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Kasadaran itu yang sangat kita harapkan," terang Iskandar Syukri.
• Tersisa 15 Negara yang Masih Bebas dari Virus Corona, Berikut Daftarnya
Ia pun menerangkan kalau setiap itu memiliki kesadaran diri dan mengikuti intruksi pemerintah, maka rantai penyebaran virus yang tengah mewabah saat ini dapat dihentikan. Ia pun
mengharapkan kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota di Aceh dapat berpartisipasi agar dapat melaporkan kepulangan tenaga kerja dari luar Aceh dan bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 yang ada di kabupaten/kotanya masing-masing, tutup Kadisnakermobduk Aceh, Ir Iskandar Syukri, MM MT.(*)
• Viral, Kena PHK Akibat Covid-19, Satu Keluarga di Malaysia Mudik Pakai Sepeda Motor
• VIDEO - Museum Kota Lhokseumawe Masih Ditutup, Pihak Dinas Tempatkan Petugas Penjagaan
• Polisi India Masukkan Warga Bandel dalam Ambulans Berisi Pasien Corona karena tak Patuhi Lockdown