Berita Lhokseumawe
Wali Kota Lhokseumawe Sidak Penjual Takjil, Boleh Berjualan Tapi Ada Syaratnya
"Silahkan berjualan, tapi ikuti aturan seperti penjual harus memakai masker, jarak lapak lima meter. Ini selalu kita tekankan supaya jangan ada...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
"Silahkan berjualan, tapi ikuti aturan seperti penjual harus memakai masker, jarak lapak lima meter. Ini selalu kita tekankan supaya jangan ada penumpukan warga. Kalau tidak muat, kita alihkan ke seberang jalan di lokasi tersebut," demikian Suaidi Yahya.
Laporan Zaki Mubarak l Lhoksrumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya bersama Forkompinda, melakukan sidak terhadap pedagang musiman jajanan berbuka puasa di Jalan Perdagangan, pusat Kota Lhokseumawe.
Pantauan Serambinews.com, Jumat (24/4/2020), petugas gabungan Tim Covid-19 sesampai di lokasi lapak, penjual langsung diarahkan agar yang berjualan harus berjarak lima meter, sesuai yang sudah disepakati.
"Minimal jaraknya lima meter dari setiap jarak penjual, hal ini kita lakukan untuk mencegah tumpukan keramaian pada saat warga membeli menu bukaan," kata Suaidi Yahya.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak melarang pedagang takjil berjualan.
Namun, harus ikuti ketentuan yang telah disepakati.
"Silahkan berjualan, tapi ikuti aturan seperti penjual harus memakai masker, jarak lapak lima meter. Ini selalu kita tekankan supaya jangan ada penumpukan warga. Kalau tidak muat, kita alihkan ke seberang jalan di lokasi tersebut," demikian Suaidi Yahya. (*)
• Seorang PDP Diisolasi RSUD SIM Nagan Raya Negatif Corona, Hasil Tes Swab