Pemko Langsa Kembali Terapkan Jam Malam Sejak Pukul 22.00 WIB  

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali memberlakukan jam malam, untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Corona

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kabag Humas dan Protokoler Setdako Langsa, M Husin SSos MM. 

LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali memberlakukan jam malam, untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019, COVID-19.

Hal ini disampaikan Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdako Langsa, M Husin SSos MM, usai rapat evaluasi Percepatan Pencegahan Covid-19, Jumat (24/4).

Menurut M Husin, kembali diberlakukannya jam malam ini karena masyarakat masih apatis dan menganggap remeh, seakan-akan virus Corona itu tidak ada.

Mulai tahapan edukasi, sosialisasi, dan imbauan hampir tiap hari dilakukan dengan armada popm-popm oleh  Humas Pemko Langsa seperti tidak ada artinya. "Oleh sebab itu, tindakan kami

berikutnya adalah kembali memberlakukan jam malam, agar penyebaran Covid-19 ini bisa dicegah," tegas Kabag Humas ini.

Kemudian mengingat saat ini bulan Ramadhan, maka penerapannya mulai jam 22.00 WIB - 05.30 WIB, dan pemberlakukan jam malam ini tidak ada batas waktunya. 

"Keputusan ini diambil dari salah satu kesimpulan rapat lanjut evaluasi percepatan pencegahan Covid-19," sebutnya.

M Husin Wakil Ketua Kehumasan Gugus Tugas, memaparkan bahwa ada alasan diberlakukan jam malam kembali di Kota Langsa ini.

Pertama, hasil evaluasi dan monitoring terhadap tahapan-tahapan yang dilakukan tidak dipatuhi.

Kedua, ada sejumlah maayarakat di kabupaten tetangga saat ini sudah terpapar atau positif virus corona.

Ketiga, posisi Langsa berada di tengah jika ini tidak kita lakukan maka tunggu bencana non alam masuk ke wilayah ini.

Keempat, arus mudik tidak bisa dibendung dan harus ada langkah kehati-hatian, sebab kita bisa tertular dan kita juga bisa menularkan covid-19, lebih baik mencegah daripada mengobati.

Sebagaimana disampaikan Wali Kota Langsa, jelas M Husin, dengan dibatasinya jam malam maka masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, usai shalat tarawih warga agar langsung pulang ke rumah. Jam malam juga diberlakukan kepada

pengelola warung kopi, rumah makan, cafe-cafe, pasar swalayan dan pedagang musiman.

Penerapan jam malam, mulai berlaku sejak Jumat +24/04/2020) malam ini, dan kepada pembeli atau penjual makanan berbuka puasa (takjil) diwajibkan menggunakan masker, jaga jarak, dan lapak jualan 1 meter. (hbl)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved