Arab Saudi Hapus Hukum Cambuk
Kerajaan Arab Saudi melalui Mahkamah Agung setempat akhirnya menghapus hukuman cambuk dari sistem pengadilan mereka
RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Mahkamah Agung setempat akhirnya menghapus hukuman cambuk dari sistem pengadilan mereka. Selama ini, cambuk digunakan sebagai hukuman bagi pelaku berbagai jenis kejahatan di negara itu. Informasi tersebut diketahui berdasarkan dokumen dari Pengadilan Tinggi Arab Saudi yang dilihat english.alarabiya.net dan Reuters, pada Jumat (24/4/2020) waktu setempat.
Seperti dikutip Serambi dari english.alarabiya.net, Sabtu (25/4/2020), sebagai pengganti dari hukuman cambuk, Komisi Umum untuk Mahkamah Agung Arab Saudi mengeluarkan arahan yang mewajibkan pengadilan membatasi hukuman mereka pada pidana penjara, denda, atau gabungan keduanya.
Dalam dokumen itu juga disebutkan, penghapusan cambuk sebagai hukuman tersebut merupakan kebijakan terbaru dari serangkaian langkah yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk memodernisasi sistem peradilan negara tersebut. Reformasi ini juga dimaksudkan untuk membawa Kerajaan Arab Saudi sejalan dengan norma-norma hak asasi manusia (HAM) internasional terhadap hukuman fisik.
Dalam hukum Islam (syariah), cambuk berada di bawah kategori Tazir, yang berarti hukuman tersebut dikeluarkan atas kebijaksanaan pengadilan atau kepemimpinan untuk pelanggaran di mana hukuman dimaksud tidak ditentukan dalam Alquran atau Hadits sebagai dua sumber utama hukum Islam (syariah).
Sementara dari laman hindustantimes.com, yang dikutip Serambi, kemarin, disebutkan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Komisi Umum untuk Mahkamah Agung Arab Saudi, dalam bulan ini. "Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Putra Mahkota, Mohammed bin Salman," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Selama ini, cambuk diterapkan untuk menghukum pelaku berbagai kejahatan di Arab Saudi.
Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan agar sesuai dengan dasar pelaksanaan hukum Islam, seorang hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan aturan tersebut dan menghasilkan keputusannya sendiri.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) sudah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya, di mana hakim Arab Saudi menghukum para penjahat karena berbagai pelanggaran dengan hukuman cambuk, termasuk kasus keracunan dan pelaku pelecehan di hadapan umum (publik).
Sementara bentuk-bentuk hukuman fisik lain seperti potong tangan untuk pencuri atau hukuman pancung (pemenggalan kepala) untuk pelaku pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dihapus atau belum dilarang.
Penghapusan hukuman cambuk di Arab Saudi tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah catatan HAM kerajaan itu kembali menjadi sorotan menyusul berita kematian akibat stroke dalam tahanan aktivis terkemuka, Abdullah al-Hamid (69). Menurut para pegiat, Hamid adalah anggota pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (ACPRA) yang dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada Maret 2013 lalu.
Presiden Komisi Hak Asasi Manusia atau Human Rights Watch (HRC), Awwad Alawwad, kepada Reuters, mengatakan, reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia (HAM) di Arab Saudi. “Dan ini adalah salah satu dari banyak reformasi yang baru-baru ini dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi," ujarnya seperti dikutip Serambi, dari hindustantimes.com, Sabtu (25/4/2020).
Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di HRC, Adam Coogle, menambahkan, kebijakan yang dilakukan Kerajaaan Arab Saudi ini adalah perubahan yang perlu disambut baik. “Tapi, seharusnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Sebab, tidak ada yang menghalangi Arab Saudi untuk mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil," ungkap Adam Coogle.
Untuk diketahui, selama ini pencambukan yang diperintahkan pengadilan di Arab Saudi--terkadang sampai ratusan kali cambukan--telah lama menuai kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM). Pengadilan bisa memerintahkan pencambukan terpidana yang terbukti bersalah mulai dari hubungan seks di luar nikah dan pelanggaran perdamaian hingga pembunuhan.
Contoh yang paling terkenal dari pencambukan dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus blogger Saudi, Raif Badawi, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 karena “menghina” Islam. Dia dianugerahi hadiah hak asasi manusia Sakharov di parlemen Eropa pada tahun berikutnya. (jal/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jamaah-melaksanakan-shalat-di-depan-kabah-kompleks-masjidil-haram.jpg)