Update Corona di Aceh Tamiang
Disdukcapil Aceh Tamiang tak Layani Warga tidak Bermasker, Ini Kategori Pelayanan di Kantor & Online
Menurut Sepriyanto, kebijakan tegas ini bagian dari menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan pemerintahan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Menurut Sepriyanto, kebijakan tegas ini bagian dari menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan pemerintahan.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Masyarakat yang datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang wajib pakai masker.
Jika tidak pakai masker, maka tidak dilayani.
Kebijakan ini mulai berlaku besok, Senin (27/4/2020).
Kadis Dukcapil Aceh Tamiang, Sepriyanto, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Minggu (26/4/2020).
Menurut Sepriyanto, kebijakan tegas ini bagian dari menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan pemerintahan.
• Jadi Mualaf, Tiga Artis Indonesia Ini Menjalani Ibadah Puasa Pertama Kali di Bulan Ramadhan 2020
• Pemuda Suak Indrapuri Aceh Barat Dukung Bongkar Muat Tiang Pancang di Pelabuhan Jetty
• Pasca Ada Warga Positif Corona, Pengunjung Pajak Gumpang Putri Betung Diimbau Gunakan Masker
Dalam surat edaran yang sudah diterbitkan sejak 24 April, kewajiban ini bukan hanya pada pengenaan masker.
Tetapi masyarakat juga diharuskan mencuci tangan sebelum masuk ke Kantor Disdukcapil dan menjaga jarak saat berinteraksi dengan petugas.
“Bagi yang tidak mengenakan masker tidak diperkenankan masuk, kebijakan ini mulai berlaku 27 April hingga ada ketentuan lebih lanjut,” kata Sepriyanto.
Sepriyanto menekankan pelayanan tatap muka (langsung), terbatas dan khusus yang disediakan saat ini hanya untuk masyarakat yang mempunyai kebutuhan dokumen kependudukan mendesak.
“Masyarakat lain pelayanan pengurusan dokumen melalui pendaftaran online dan booking service untuk pengambilan dokumen kependudukan,” sambungnya.
Kebijakan ini sendiri merupakan turunan dari sikap Pemkab Aceh Tamiang yang mulai mewajibkan pemakaian masker terhadap seluruh masyarakat terhitung Jumat (24/4/2020) sore.
Kebijakan tegas ini dilakukan setelah evaluasi selama ini masih mendapat mayoritas masyarakat enggan mengenakan masker.
“Masyarakat diwajibkan memakai masker. Nanti di jalan-jalan akan diperiksa, ada petugas yang akan mengawasinya,” kata Bupati Aceh Tamiang Mursil.