Kamis, 21 Mei 2026

Luar Negeri

Saudi Gencarkan Vaksin Anak-anak

Dewan Asuransi Kesehatan Arab Saudi mulai menggencarkan suntikan vaksin selama 90 hari. Tetapi khusus anak-anak dengan mendatangi rumah mereka secara

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Seorang petugas mengambil cairan vaksin sebelum disuntikkan kepada anak-anak. 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Dewan Asuransi Kesehatan Arab Saudi mulai menggencarkan suntikan vaksin selama 90 hari.

Tetapi khusus anak-anak dengan mendatangi rumah mereka secara langsung oleh petugas setiap hari.

Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona.

Perusahaan asuransi kesehatan yang memenuhi syarat dan penyedia layanan kesehatan terakreditasi telah diberitahu perintah tersebut.

Penyedia asa diminta untuk mensurvei individu yang gagal melakukan vaksinasi dan memberi tahu mereka untuk mendapatkan suntikan vaksin anak yang telah disetujui oleh Departemen Kesehatan.

“Dewan telah menetapkan beberapa kriteria perusahaan asuransi kesehatan yang berkualifikasi diwajibkan untuk menyediakan layanan suntikan vaksin kepada anak, ”kata juru bicara dewan, Yasser Al-Maarek. 

Arab Saudi Hapus Hukum Cambuk  

Wabah Virus Corona Belum Reda, Mufti Arab Saudi Imbau Shalat Tarawih dan Shalat Id di Rumah

Mekkah dan Madinah Gencarkan Skrining Warga Kota

Dia meminta semua perusahaan asuransi yang berkualitas dan penyedia layanan kesehatan terakreditasi untuk memberi tahu klien mereka tentang prosedur ini, seperti dilansir ArabNews, Minggu (26/4/2020).

Dia juga mendesak penyedia layanan yang ingin memberikan perawatan medis di rumah untuk memberi tahu Sekretariat Umum Dewan, sehingga dapat memasukkan mereka dalam daftar penyedia perawatan medis di rumah.

Penyedia layanan juga harus mematuhi standar dan prosedur pengendalian keselamatan pasien dan infeksi yang disetujui oleh pihak berwenang terkait, kata juru bicara itu.

Al-Maarek meminta orang-orang yang memiliki asuransi untuk mengambil manfaat dari kebijakan ini.

Warga juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu, baik melalui telepon atau aplikasi halaman resmi dewan di smartphone  atau juga melalui media sosial, Twitter dan Facebook.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved