Selasa, 14 April 2026

Berita Lhokseumawe

Ini Jadwal Penerimaan Siswa Baru di Kota Lhokseumawe

Dinas Pendidikan diminta untuk menyiapkan mekanisme penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
IST
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara bersama anggota komisi memantau proses penerimaan siswa baru di SMP 19 Percontohan, Rabu (29/1/2020 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS. COM, LHOKSEUMAWE - Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, berapa waktu lalu mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah tingkat TK hingga SMA sederajat di Kota Lhokseumawe.

Surat tersebut perihal penerimaan peserta didik baru tahun 2020-2021.

Salinan surat tersebut diterima Serambinews.com dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Drs Nasruddin MM.

Isi surat tersebut:

1. Bahwa untuk mewujudkan keserasian, keseragaman, dan keterpaduan dalam pemberian pelayanan prima melalui penerimaan peserta didik baru, dipandang perlu untuk menetapkan tanggal penerimaan peserta didik baru melalui zonasi sekolah dalam wilayah zonasi masing-masing.

2. Sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, surat edaran tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

3. Penerimaan pesetta didik baru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk menyiapkan mekanisme penerimaan pesetta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

b.Penerimaan pesetta didik baru pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan:

1). Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai semester terakhir dan/atau terakhir.

2). Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

3). Penerimaan siswa baru dimulai 22 Juni -11 Juli 2020.

4). Pembagian zonasi akan kami informasikan kembali setelah ada penetapan lebih lanjut.

5). Sekolah negeri dan swasta tidak boleh menerima siswa dan siswi lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved