Berita Langsa
Mau Urus Data Kependudukan di Disdukcapil Langsa, Cukup Hubungi Nomor Ini
Warga cukup menghubungi petugas melalui pesan whatshaApp (WA) dan melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selama pandemi wabah corona virus disease 2019 (covid-19) ini, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Didukcapil) Kota Langsa menerapkan pelayanan online kepada masyarakat yang mengurus berbagai data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, Senin (27/04/2020) mengatakan, selama pandemi covid-19 ini untuk mengurus KTP-el dan data kependudukan lainnya, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil.
"Masyarakat cukup di rumah saja dan menghubungi petugas kita melalui pesan whatshaApp (WA), dengan cara pemohon melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk berkas pengurusan KTP, KK, KIA, dan surat pindah masyarakatvbisa langsung mengirimnya via layanan WA ke nomor 082361168978.
Lalu, untuk pelayanan catatan sipil seperti akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan/ perceraian dan perubahan status anak ke nomor WA 082361168976.
Dijelaskannya, berkas yang berbentuk file PDF dengan menggunakan aplikasi camscannero (aplikasi tersebut dapat didownload playstore).
Apabila ada permasalahan ataupun dokumen sudah selesai dibuat, maka petugas Disdukcapil akan langsung menghubungi ke nomor WA pemohon.
"Kemudia pada saat mengambil dokumen, pemohon harap membawa berkas aslinya, dan tidak dipungut biaya alias gratis," sebutnya.
Ibrahim Latif atau disapa Wak Him berharap kepada masyarakat yang mengurus berbagai data kependudukan miliknya, tidak melalui calo.
Jika kesulitan dalam menggunakan aplikasi online atau WA ini, masyarakat dapat meminta bantu kepada petugas register yang ada di gampong masing-masing.
Apabila masyarakat merasa dirugikan, dipersulit, atau dipungli dalam hal pengurusan administrasi kependudukan harap melapor atau menghubungi nomor hanphonenya 082300033363.
"Apabila ada oknum petugas yang mempersulit atau meminta uang pada masyarakat, laporkan kepada saya dan akan kita tindak sesuai ketentuan hukum," imbuh Ibrahim Latif.(*)
• Jumlah Penumpang Bus di Lhokseumawe Menurun, Physical Distancing Mulai Diterapkan
• Tim Covid-19 Aceh Bantu Mahasiswa Luar Negeri dan Luar Daerah yang Tinggal di Asrama Unsyiah
• Jang-Ko Sorot Persetujuan Dewan Terkait Penggunaan Anggaran Mendahului APBK Perubahan Aceh Tengah
• Ini Jumlah ODP di Kota Lhokseumawe Hingga 27 April 2020