Berita Aceh Tengah
Jang-Ko Sorot Persetujuan Dewan Terkait Penggunaan Anggaran Mendahului APBK Perubahan Aceh Tengah
Anggaran yang mendahului APBK-P 2020 tersebut, untuk kegiatan fisik serta biaya rutin, bukan untuk penanganan Covid-19.
Penulis: Mahyadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah yang menyetujui penggunaan anggaran mendahului APBK Perubahan Tahun 2020 senilai Rp 6 miliar lebih, menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Pasalnya, dana yang disetujui tersebut, tidak ada kaitannya dengan penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Justru, anggaran mendahului APBK Perubahan 2020 tersebut, hanya untuk kegiatan fisik serta rutin seperti renovasi Sekretariat DPRK serta rumah dinas ketua dewan setempat.
“Kami menduga, apa yang sudah dilakukan bupati dan dewan terhadap persetujuan mendahului anggaran ini, merupakan bagian dari penyalahgunaan wewenang,” kata Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Maharadi kepada Serambinews.com, Senin (27/4/2020).
Menurut Maharadi, anggaran mendahului pengesahan APBK maupun APBK-P hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat, seperti bencana alam. Sama seperti kondisi saat ini, ketika sedang dalam kondisi merebaknya bencana penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kami menyesalkan, tidak ada sedikitpun, anggaran yang disetujui tersebut, menyentuh pada penanganan Covid-19,” sesalnya.
Dia sebutkan, tahapan serta mekanisme persetujuan anggaran mendahului pengesahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 28 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dalam keadaan darurat, dimungkinkan untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. “Yang disetujui ini, digunakan bukan yang darurat, tapi lebih kepada fisik dan rutin saja,” kritiknya.
Maharadi menyebutkan, dengan adanya persetujuan tersebut, bupati dan dewan dinilai telah menabrak sejumlah aturan diantaranya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan 20 Maret, permendagri No 20 Tahun 2020.
“Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah dilarang melakukan penggunaan anggaran mendahului terkecuali dalam keadaan darurat atau bencana. Persetujuan dan pengesahan mendahului anggaran perubahan APBK Aceh Tengah Tahun 2020 itu tidak ada relevansi apapun dengan convid-19 dan berpotensi melanggar aturan serta ber dampak korupsi,” jelas Maharadi
Dia menyebutkan, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada KPK, Mendagri, Ombusmand RI, dan Gubernur Aceh, agar bisa menindak serta membatalkan dan mengevaluasi, bahkan memberikan sanksi bahkan pidana korupsi.
“Lembaga eksekutif dan legislatif, telah berlaku curang. Apalagi di tengah kondisi krisis pandemi Covid-19 yang saat ini sedang terjadi,” tudingnya.
Disisi lain, kondisi masyarakat tengah mengalami krisis secara menyeluruh, baik ekonomi juga psikologis. Bahkan sebagian masyarakat sangat membutuhkan pasokan bahan pokok karena harga kopi anjlok.
“Kenapa tidak kita pikirkan dulu, membantu ekonomi masyarakat. Masalahnya, nasib petani kopi juga belum jelas karena komiditi utama masyarakat harganya anjlok,” pungkasnya.(*)
• Pakai Masker di Mata, Presiden Afrika Selatan Ditertawakan Warganet di Medsos
• Pengamen Bersenjata Celurit Ditangkap Karena Resahkan Warga
• Viral Bus Angkut Pemudik di Bagasi dan Rela Bayar Mahal, Polisi Sebut Tidak Mungkin Lolos
• Viral Seorang Ibu Dijambret Terseret 5 Meter, Pertahankan Tas Berisi Uang Hasil Jualan Daging