Luar Negeri
Raja Salman Cabut Hukuman Mati
Raja Salman dari Arab Saudi telah memerintahkan pencabutan hukuman mati. Tetapi, dikhususkan untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur
SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Raja Salman dari Arab Saudi telah memerintahkan pencabutan hukuman mati.
Tetapi, dikhususkan untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, menurut pernyataan seorang pejabat tinggi Saudi, Minggu (26/4/2020).
Keputusan itu diambil seusai hukuman cambuk dicabut, diganti dengan penjara, denda atau layanan masyarakat.
Kebijakan itu mengakhiri salah satu bentuk hukuman paling kontroversial Kerajaan, seperti dilansir AP, Minggu (26/4/2020).
Putra dan pewaris Raja Salman, Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman, dipandang sebagai kekuatan di belakang keputusan itu.
Putra mahkota telah berupaya untuk memodernisasi negara, menarik investasi asing dan memperbaiki reputasi Arab Saudi secara global.
Dia juga mengawasi penumpasan kaum liberal, aktivis hak-hak perempuan, penulis, ulama moderat dan reformis.
Pembunuhan pada 2018 atas penulis Saudi, Jamal Khashoggi di Turki oleh agen-agen yang bekerja untuk putra mahkota mendapat kritikan tajam internasional.
• Kerajaan Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk, Ganti dengan Hukuman Penjara dan Denda
• Arab Saudi Hapus Hukum Cambuk
• Cambuk Diganti Denda atau Penjara, Ini Tanggapan Warga Saudi
Dekrit kerajaan terbaru oleh Raja Salman dapat menghindari hukuman mati bagi setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah di yang diduga melakukan kejahatan ketika berusia di bawah 18 tahun.
Salah satunya, Ali al-Nimr, yang telah berpartisipasi dalam protes anti-pemerintah, karena kegiatan semacam dituduh terkait terorisme, selalin mengganggu ketertiban dan tidak mematuhi penguasa.
Dalam sebuah dokumen dekrit kerajaan memerintahkan para jaksa meninjau kembali kasus hukuman bagi mereka yang telah menjalani hukuman maksimal 10 tahun.
Namun, keputusan tersebut menyatakan bahwa kasus anak di bawah umur terkait terorisme akan diadili secara berbeda.
Tidak segera jelas apakah kasus-kasus ini juga akan dibebaskan dari hukuman atau dibatasi hukuman 10 tahun penjara.
Tahun lalu, Arab Saudi mengeksekusi seorang pria muda yang dihukum karena kejahatan yang terjadi ketika berusia 16 tahun.
Amnesty International mengatakan Abdulkareem al-Hawaj dinyatakan bersalah atas pelanggaran dalam protes di daerah berpenduduk Syiah di Arab Saudi.
Amnesty International dan Human Rights Watch telah lama menyerukan kerajaan untuk menghapuskan hukuman mati, terutama untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Presiden Komisi Hak Asasi Manusia Saudi, Awwad Alawwad, membenarkan keputusan terakhir dalam sebuah pernyataan Minggu (26/4/2020).
Dia mengatakan hal itu untuk membantu kerajaan menetapkan hukum pidana yang lebih modern dan menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti reformasi total.
Dia mengatakan aka lebih banyak lagi reformasi akan muncul.
Dikatakan, dua keputusan itu mencerminkan bagaimana Arab Saudi maju dalam reformasi hak asasi manusia, bahkan di tengah kesulitan menghadapi COVID-19.
Keputusan itu berkembang atas perintah sebelumnya oleh Raja Salman yang dikeluarkan pada akhir 2018.
Saat itu, Raja Salman menetapkan hukuman penjara maksimum 10 tahun untuk anak di bawah umur dalam kasus-kasus tertentu.
Sekarang maksimum 10 tahun berlaku untuk semua kejahatan oleh anak di bawah umur, dengan kemungkinan pengecualian untuk kejahatan terkait terorisme.
"Langkah ini, jika benar, perlu membatalkan hukuman mati saat ini untuk semua anak-anak," kata Ali al-Ahmed, seorang aktivis HAM Saudi di Washington.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/raja-salman-dari-arab-saudi.jpg)