ASN, TNI dan Polri Akan Tetap Dapat THR, Ini Jadwal dan Jumlah yang akan Diterima
THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.
Dikutip dari Kompas.com, THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.
Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?
Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
• Materi Belajar di Rumah SD Kelas 4-6 Rabu 29 April: Jawaban Soal Sumber Energi dan Energi Alternatif
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.