Ramadhan 1441 Hijriah

Begini Hukum Mencicipi Makanan dan Mimpi Basah Saat Berpuasa

Dr M Rahmawan Arifin, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta menjelaskan mengenai hal tersebut.

Editor: Mursal Ismail
DOKUMEN SERAMBINEWS.COM
Begini Hukum Mencicipi Makanan dan Mimpi Basah Saat Berpuasa Lengkap dengan Penjelasannya 

Dr M Rahmawan Arifin, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta menjelaskan mengenai hal tersebut.

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukumnya mencicipi makanan atau masakan saat berpuasa. 

Bagaimana juga hukum mimpi basah saat menjalankan ibadah wajib ini di Bulan Puasa

Kedua pertanyaan ini sering muncul, terutama di bulan Ramadhan. 

Sebagian orang berpikir mencicipi makanan atau masakan saat berpuasa adalah dapat membatalkan puasa.

Namun ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Ini Empat Resep Minuman Segar untuk Buka Puasa, Silakan Coba Buat dan Nikmati Sensasinya

Lantas bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa?

Dr M Rahmawan Arifin, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta menjelaskan mengenai hal tersebut.

Ia menjelaskan, sebagai umat muslim, harus diketahui bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan.

Oleh sebab itu, semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang ke dalam lubang, seperti mulut, hidung atau telinga.

Sara Ali Khan Ingin Selalu Bermimpi Jadi Ratu

Dijelaskannya, ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Dalam konteks tersebut dijelaskan bahwasanya mencicipi atau menghirup aroma makanan tidak membatalkan puasa.

Namun dalam mencicipi masakan tersebut haruslah benar-benar didasarkan atas kebutuhan untuk menjamin kualitas makanan atau masakan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved