Puasa Ramadhan 2020

Wakil Bupati Imbau Swalayan dan Mini Market tak Jual Makanan dan Minuman Siang Hari

Selain minimarket dan swalayan, Muslizar meminta kepada pemilik warung nasi dan warung kopi, agar tidak berjualan di pagi hari dan siang hari.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
ist
Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Muslizar MT. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Wakil bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Muslizar MT meminta swalayan dan mini market tidak melakukan aktifitas jual beli makanan, minuman, dan rokok pada siang hari.

Hal itu dilakukan dalam rangka menghargai umat islam yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Suci Ramadhan 1441 H.

"Aktivitas jual beli makanan dan minuman, rokok, dibolehkan Pukul 15.00 WIB. Kalau pagi pagi atau siang tetap tidak boleh. Kalau ada yang ditemukan, tetap menjual makanan pada pagi atau siang hari (sebelum tiba ashar), maka akan kita tindak tegas," ujar Muslizar MT.

Selain minimarket dan swalayan, Muslizar meminta kepada pemilik warung nasi dan warung kopi, agar tidak berjualan di pagi hari dan siang hari.

Materi Belajar di Rumah SD Kelas 4-6 Rabu 29 April: Jawaban Soal Sumber Energi dan Energi Alternatif

Hari Puisi Nasional 28 April, Mengenal Si Binatang Jalang Pelopor Angkatan 45

Forkopimda Nagan Raya Tinjau Pos Covid-19 di Perbatasan Kabupaten

"Apapun alasannya, untuk warkop dan rumah makan itu tidak boleh berjualan pada pagi dan siang, kecuali sudah memasuki ashar," sebutnya.

Muslizar mengaku telah meminta petugas Satpol PP dan WH setempat, untuk melakukan patroli dan razia sejumlah warung kopi, rumah makan pada pagi dan siang hari.

"Jika kedapatan oleh petugas, maka akan kita tindak tegas," tegasnya.

Sebelum itu terjadi, Muslizar berharap agar para pedagang menghargai dan menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

"Khusus bagi non muslim, kita minta tidak makan dan minum di tempat umum, serta berpakaian sopan, sehingga tidak mengurangi pahala orang puasa," katanya

Selain itu, Muslizar juga berpesan kepada para pedagang musiman yang berjualan berbuka puasa, agar melakukan aktifitas jual beli itu mulai Pukul 15.00 WIB.

"Jika ditemukan ada yang berjualan sebelum ashar atau siang hari, jangan salahkan Satpol PP menggulung dan menertibkan tempat jualan dan barang dagangannya," tegasnya.

Selain itu, Muslizar juga meminta agar para pedagang yang menjual makanan dan minuman buka puasa, harus memakai masker.

"Begitu juga yang masyarakat, saat keluar rumah harus pakai masker, ini untuk keselamatan kita bersama, dan terhindar dari virus corona," harapnya.

Berikan pelayanan

Selain itu, Muslizar juga meminta selama bulan suci ramadhan PNS di Abdya agar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang melakukan pengurusan di kantor masing-masing.

"Jangan jadikan, bulan puasa sebagai alasan kita tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Jika ada kami temukan seperti itu, maka akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved